Berita Banda Aceh
Zakat Sebagai Pengurang Pajak Harus Dimulai dari Aceh, Fadhil Rahmi: Pemerintah Aceh Harus Serius
Fadhil Rahmi yang juga dikenal Syekh Fadhil mengatakan, zakat sebagai pengurang pajak harus sesegera mungkin diberlakukan.
Penulis: Yocerizal | Editor: Mursal Ismail
Fadhil Rahmi yang juga dikenal Syekh Fadhil mengatakan, zakat sebagai pengurang pajak harus sesegera mungkin diberlakukan.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Desakan Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah SAg agar Pemerintah Aceh segera memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak juga didukung oleh Anggota DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc.
Fadhil Rahmi yang juga dikenal Syekh Fadhil mengatakan, zakat sebagai pengurang pajak harus sesegera mungkin diberlakukan.
Pasalnya hal ini diatur dalam UUPA dan Qanun Baitul Mal Nomor 10 Tahun 2018.
“Harus ada keseriusan Pemerintah Aceh untuk merealisasikan amanah qanun dan undang-undang terkait zakat sebagai pengurang pajak. Aceh harus menjadi pelopor,” kata Syekh Fadhil kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2021).
Ketentuan terkait zakat sebagai pengurang pajak ini juga diatur dalam undang-undang yang berlaku nasional, dimana zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT tahunan.
Baca juga: VIDEO Pasangan Gay Dicambuk 77 Kali di Banda Aceh, Terbukti Lakukan Hubungan Sesama Jenis
Baca juga: Tahun Lalu, Ayam Petelur dan Peternakan Sapi Milik Pemerintah Aceh Sumbang PAA Rp 6 Miliar Lebih
Baca juga: Alat Baru Temuan ITS Surabaya, Bisa Deteksi Virus Corona Melalui Bau Ketiak
Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam pasal 22 disebutkan, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Kemudian pasal 23, Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Tujuan aturan ini, lanjut Syek Fadhil, agar wajib pajak yang beragama Islam tidak terkena beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mendorong kepedulian terhadap sesama serta meningkatkan taat beragama.
Senator asal Aceh ini menjelaskan, saat ini materi zakat sebagai pengurang pajak sedang dibahas pada tingkat kementerian dan usulan tersebut sudah sampai di tingkat Kementerian Hukum dan HAM.
Meski secara subtansial materinya disetujui, akan tetapi kemungkinan akan ditolak untuk masuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Klaster Kemudahan Berusaha yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Mengingat pembahasan RPP Cipta Kerja dijadwalkan akan berakhir pada 2 Februari 2021, Syekh Fadhil menilai perlunya dukungan serius dari Pemerintah Aceh mengawal RPP tersebut.
"Aceh harus menjadi pelopor. Zakat pengurang pajak harus dimulai dari Aceh, karena zakat yang dikumpulkan oleh BMA sama dengan pajak sebagai PAD," tambah senator muda yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpd-ri-asal-aceh-fadhil-rahmi-6.jpg)