Berita Aceh Besar
Tahun 2020, Kejari Aceh Besar Tanggani 377 Kasus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, tahun 2020 telah menangani 377 kasus. Dari jumlah itu dominasi kasus narkoba, pelelangan barang rampasan...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, tahun 2020 telah menangani 377 kasus. Dari jumlah itu dominasi kasus narkoba, pelelangan barang rampasan sebanyak dua kali dan pemusnahan barang rampasan sebanyak dua kali, penanganan kasus Pidana Khusus sebanyak satu buah (saat ini sudah di tahap perhitungan kerugian negara) dan berhasil melakukan pendampingan terhadap 13 instansi dalam soal hukum, dari 72 instansi yang meminta pendampingan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH dalam konferensi Press yang digelar di Aula Kejari Kota Jantho dalam siaran pers yang diterima Serambinews, Kamis (28/1/2021) petang.
Kajari Aceh Besar Besar juga menyinggung, sebanyak enam program prioritas Kejari yang ditargetkan di tahun 2020 berhasil diselesaikan. Walaupun pelaksanaannya di tengah suasana Covid-19. Program tersebut meliputi, zona integritas bebas korupsi dan bebas melayani, pembangunan loket tilang cash plus.
Program penyaluran ZIS ke daerah titik lokasi operasional Kerjari (Baitulmal Aceh Besar), pembangunan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pembangunan papan amal atau sedekah publik dan, membangun pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dipusatkan di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar.
"Sejak pertengahan tahun 2020 pelayanan dilakukan melalui PTSP, sehingga masyarakat tidak lagi harus menuju pegawai di ruangan masing-masing," kata Rajendra.
Kajari Aceh Besar juga memastikan potensi korupsi dan pemerasan sebagaimana yang di khawatirkan masyarakat selama ini, tidak akan terjadi di Kejari Aceh Besar.
Oleh sebab itu, kata Rajendra D Wiritanaya, telah tetapkan sebagai zona bebas korupsi dan bebas melayani.
Untuk mendukung daerah, pihaknya sejak tahun 2020 mulai bekerjasama dengan Baitulmal.
Pada tahun 2020, Kejari Aceh Besar berhasil menyalurkan ZISnya melalui Baitulmal Aceh Besar senilai Rp 90.496. Ribu dan dipastikan untuk tahun 2021 jumlah storan ZIS akan meningkat seiring adanya penambahan pegawai di Kejari Aceh Besar, sebanyak 12 orang lagi.
Disektor sosial, Kejari Aceh besar juga telah membangun sebuah fasilitas papan sedekah yang diperuntukkan untuk umum yang ditempatkan sekitar 30 meter diarah selatan Kantor Kejari setempat atau lebih tepat di lingkungan hutan Kota, Kota Jantho berseberangan dengan Kantor DPRK Aceh Besar.
Papan sedekah itu merupakan fasilitas yang dibangun untuk warga yang beriniat bersedekah dengan bentuk barang apa saja dan diperboleh diambil oleh siappun.
"Kami telah mencantumkan tulisan di sana, "boleh diambil oleh siapapun, hahal" maka tidak perlu khawatir siapapun yang mengambilnya dan menaruhnya," ujarnya.
Rajendra berencana jumlah papan amal itu akan terus diperbanyak dan akan ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap dibutuhkan masyarakat.
"Kita akan berupaya untuk terus meningkatkan jumlahnya dan akan kita tempatkan di sejumlah titik yang potensial," timpalnya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-aceh-besar-menggelar-konferensi-press-kamis-2812021-sore.jpg)