Ibu Tega Rudapaksa Anak Laki-lakinya yang Masih Belia, Rekam dan Kirim untuk Suami Sebagai 'Kode'
Adegan tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.
Terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19, melatarbelakangi NHJ (43), ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 3 tahun.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).
Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Misterius, Anak Ditemukan Lebam dan Sang Ayah Gantung Diri
Baca juga: Diklaim Milik Kakek Neneknya, Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Dijual Seharga Rp 900 Juta
NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.
”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.
Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.
Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.
Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.
Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu (30/1/2021), Berikut Rinciannya Per Gram
Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.
Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.
”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.