Ibu Tega Rudapaksa Anak Laki-lakinya yang Masih Belia, Rekam dan Kirim untuk Suami Sebagai 'Kode'

Adegan tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.

Editor: Amirullah
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NHJ (43), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun. NHJ (dua dari kanan) tertunduk saat keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM -  Wanita berinisial NHJ (43) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB  tega melakukan aksi bejatnya gara-gara tak dinafkahi batin sang suami.

Ia yang merupakan istri kedua melancarkan aksi tak terpujinya, kemudian merekam adegan tersebut.

Adegan tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.

Ia tak lagi menerima nafkah batin dari sang suami lantaran suaminya tinggal dengan istri pertama.

Pandemi Covid-19 membuat jalur pulang menuju rumah NHJ ditutup sehingga sang suami tak bisa pulang selama berbulan-bulan.

Ia hanya tertunduk malu ketika awak media menanyainya.

Baca juga: Terkait Bocah Meninggal, Sekda Abdya: Kepala Puskesmas Manggeng akan Kita Copot

Baca juga: Lama Pisah dari Suami, Ibu Ini Nekat Rudapaksa Anaknya Berumur 2 Tahun untuk Penuhi Nafkah Batin

Sesekali terdengar isak tangis suaranya.

Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.

Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.

”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021) dikutip TribunMataram.com dari TribunLombok.

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.

Baca juga: VIDEO Wanita Ini Diberi Nama Judul Lagu Iwan Fals Damai Kami Sepanjang Hari, Ini Alasan Ayahnya

Baca juga: Ketua KNPI Sebut Ada yang Menseting Abu Janda untuk Rusak NKRI

”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.

Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.

Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.

Kronologi Lengkap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved