Ibu Tega Rudapaksa Anak Laki-lakinya yang Masih Belia, Rekam dan Kirim untuk Suami Sebagai 'Kode'
Adegan tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.
“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.
”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.
Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Pernah Viral Insiden Serupa Tahun 2019
Polres Sukabumi mengungkap fakta lain dalam kasus perkosaan dan pembunuhan NP, bocah lima tahun oleh kakak dan ibu angkatnya yang terjadi Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR alias Yuyu (39), dan dua anaknya, RG (16) dan R (14), sering melakukan hubungan intim atau inses.
Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.
"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya.
Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik R.
Setelah diinterogasi, R sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.
Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.