Berita Jakarta

Nelayan Aceh Dibebaskan Berkat Kerjasama Pemerintah dan Banyak Pihak,Sebut Perlu Edukasi Tapal Batas

"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan, lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Para nelayan Aceh saat tiba di Jakarta. 

"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan, lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan, sehingga kasus ini tidak terulang," jelas dia.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - Sejumlah 28 nelayan Aceh yang tertangkap di India akibat melanggar wilayah teritorial negara itu, berhasil dibebaskan berkat kerja sama Pemerintah Aceh, KBRI, Kementerian Luar Negeri RI, dan sejumlah pihak lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Almunizal Kamal, Sabtu (30/1/2021).

"Alhamdulillah ini  kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat Pemerintah Aceh membuat ke-28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza. 

Almuniza mengatakan, Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Gubernur Nova Iriansyah, akan terus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat Aceh.

Ditegaskannya, ini adalah bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat. 

Almuniza mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 28 nelayan Aceh itu.

Baca juga: Nelayan Aceh Dibebaskan Berkat Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Banyak Pihak

Terutama kepada Kementerian Luar Negeri, KBRI di India, serta kepada PSDKP-KKP RI yang terus menerus memberikan pengawalan dan diplomasi pembebasan nelayan sampai dengan kepulangan. 

Para nelayan Aceh itu tiba di Jakarta Sabtu (30/1/2021) dini hari, setelah menjalani penahanan selama 11 bulan di India.

Nelayan asal Aceh itu  ditangkap oleh Pemerintah India, karena melanggar batas teritorial.

Mereka ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45

Almuniza mengatakan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160-an nelayan Aceh yang menyalahi toritori kelautan negara lain.

Sehingga, mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India. 

"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan, lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan, sehingga kasus ini tidak terulang," jelas dia. (*)

Baca juga: 28 Nelayan Aceh yang Sempat Ditahan 11 Bulan di India, Hari Ini Tiba di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved