Berita Aceh Utara
Tiga Pria ke Jaksa, Dua Masih Buron dalam Kasus Sabu 60 Kilogram
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram ke Kejaksaan Negeri....
Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melimpahkan tiga pria dari enam orang yang terlibat dalam kasus sabu 60 kilogram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Sabtu (30/1/2021).
Masing-masing, Sayed Mahdar (24) warga Kecamatan Julok Aceh Timur, Juliadi (19) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dan Mahdi Mukhtar alias Jenieb (38) warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Sedangkan tiga lagi, Muhammad Amin alias Abeng dan Asnawi alias Labon sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut, karena berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Sedangkan satu lagi, Samsuar alias Dek Gam, meninggal dunia.
Karena berdasarkan keterangan polisi dalam berkas, Samsuar mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat ditangkap, sehingga polisi melepaskan tembakan terarah dan terukur. Penangkapan itu dilakukan tim Polda Aceh pada tanggal 3 Oktober 2020.
Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021) menyebutkan selain tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Honda CRV, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, satu unit kapal bermotor (boat) dan sampel narkotika sabu-sabu.
Setelah menerima tersangka kata Kajari Aceh Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun materi dakwaanuntuk pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk disidangkan. Untuk sementara ketiga tersangka untuk sementara dititip di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya Tim gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, pada Oktober 2020 lalu, berhasil menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur dan Aceh Utara.
Dalam kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap empat tersangka di dua lokasi terpisah yaitu, Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Namun satu diantaranya berinisial tewas ditembak, karena mencoba melawan petugas di lapangan dan dua lagi berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan sebagai DPO.(*)
Baca juga: Atasi Konflik Gajah Dengan Manusia, Anggota DPRA Sebut Nagan Raya Butuh Segera Dibangun CRU
Baca juga: Pelajar Nekat Mencuri Motor Milik Prajurit TNI, Langsung Ambil di Garasi
Baca juga: Ini Perbedaan Dinar dan Dirham yang Kini Makin Tinggi Permintaan Pasar