Dilarang Bakar Bendera Merah Putih dan Lecehkan Simbol Negara, Ini Hukuman Pidana Bagi Para Pelaku
Perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum terten
SERAMBINEWS.COM - Pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi setelah sebuah video tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu.
Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah rumah.
Video itu awalnya diunggah di akun Tik Tok @aldial266.
Kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya.
Belakangan diketahui bahwa pria pembakar bendera Merah Putih diduga warga Aceh yang tinggal di Malaysia.
Kasus ini kini ditangani Sub Direktorat Siber Direkrotat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek.
Kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol.
Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu habis terbakar.
Bendera NKRI itu hangus mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya.
Pelaku terlihat santai saat melakukan aksinya.
Pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok.
Terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya.
Tindakan yang dilarang
Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu.