Dilarang Bakar Bendera Merah Putih dan Lecehkan Simbol Negara, Ini Hukuman Pidana Bagi Para Pelaku

Perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum terten

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Tangkap Layar Instagram/peristiwa_sekitar_kita
Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang pemuda membakar bendera merah putih 

"Tapi mungkin, mereka (pelaku penghinaan) tidak tahu caranya, atau tidak mau dengan cara seperti itu. Dianggapnya lebih 'aman' dengan bikin lucu-lucuan.

Nah itu yang kemudian mendorong orang yang tidak suka untuk melakukan hal tersebut," kata Romi, begitu ia biasa disapa, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

 Saat disinggung terkait korelasi umur pelaku dengan pelecehan simbol negara, Romi menjelaskan masa remaja adalah fase ketika seseorang membentuk identitas diri.

Identitas tersebut didapat melalui umpan balik dan introspeksi yang remaja lakukan, terhadap persepsi yang diberikan orang lain terhadap dirinya.

"Umpan baliknya dari pergaulan. Kalau itu enggak ada, dia membentuk identitas dirinya dengan berselancar di dunia maya.

Di sana dia kemudian mendapat orang yang mendukung jika dia melakukan sesuatu," ujar Romi.

"Sehingga, dia akhirnya merasa mendapat pengakuan di situ," imbuhnya.

Oleh karena itu, menurut Romi, tugas perkembangan remaja adalah bergaul dan mencari teman.

Namun, jika mencari teman melalui dunia maya, Romi berpendapat bahwa hal itu kurang bisa memberikan umpan balik yang dibutuhkan untuk perkembangan identitas.

"Makanya orang yang diem, orang yang tidak banyak bergaul, itu biasanya lancar banget di medsos.

Karena kan orangnya enggak kelihatan. Orang yang sulit bergaul kan rata-rata kurang percaya diri, harga dirinya kurang, nah kalau di dunia maya kan enggak kelihatan," kata Romi.

Baca juga: Soal Twit Islam Arogan, Bareskrim Polri Periksa Abu Janda pada Senin Besok

Baca juga: Justin Gaethje Prediksi Khabib tak Akan Kalah jika Berlaga di Kelas Welter atau Menengah

Baca juga: Pekerja Berharap BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan dan Sanksi Pidana di Balik Pembakaran Bendera Merah Putih"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved