Pilkada Aceh Harus di 2022, Politisi PA ajak DPRA dan Pemerintah Aceh Kompak Tolak Rencana Pusat
“UUPA sedikit demi sedikit telah dibonsai. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan, seharusnya Pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal Pilkada berikutnya adalah 2024. Jadi, jika Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal, maka jadwalnya adalah 2024," kata Bahtiar pada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Menurut dia, seharusnya UU Pilkada yang saat ini berlaku dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian direvisi.
Baca juga: Asal Usul AIDS Terungkap, Patient Zero adalah Tentara Perang Dunia I yang Kelaparan
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Terkesan Dipelihara Pemerintah dan Polisi
Ia juga mengingatkan agar semua pihak fokus terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
"Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," ujar dia.(*)