Pilkada Aceh Harus di 2022, Politisi PA ajak DPRA dan Pemerintah Aceh Kompak Tolak Rencana Pusat
“UUPA sedikit demi sedikit telah dibonsai. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian," imbuhnya.
Pilkada Aceh Harus di 2022, Politisi PA ajak DPRA dan Pemerintah Aceh Kompak Tolak Rencana Pusat
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Politisi Partai Aceh, Sulaiman SE, menegaskan bahwa Pilkada Aceh harus tetap dilaksanakan pada tahun 2022.
Untuk itu, ia mengajak seluruh anggota DPRA dan Pemerintah Aceh agar kompak menolak pelaksanaan Pilkada pada 2024 sebagaimana direncanakan Pemerintah Pusat.
“DPRA dan Pemerintah Aceh harus kompak menolak pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya kepada Serambinews.com, Minggu (31/1/2021).
Pemerintah Pusat sebagaimana diketahui, menolak revisi Undang Undang Pemilu versi DPR dan tetap ingin melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2024, sesuai dengan Undang Undang Pilkada No 10 Tahun 2016.
Sulaiman mengatakan, apabila Undang Undang Pilkada tersebut diterapkan di Aceh, maka hal itu akan bertentangan dengan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam UUPA tersebut ia lanjutkan, pada pasal 65 disebutkan bahwa bupati, wakil bupati/wali kota, wakil wali kota/gubernur,wakil gubenur Aceh dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali.
Baca juga: Pemkab Gayo Lues Minta Pemerintah Aceh Turunkan Tim Ahli Terkait Tanah Retak dan Longsor di Pepelah
Baca juga: Ini 6 Bahaya Makanan Cepat Saji Terhadap Kesehatan, Jika Sering Mengonsumsinya
"Mengacu kepada UUPA, seharusnya Aceh menggelar pesta demokrasi Pilkada pada tahun 2022," ujar Sulaiman.
Aceh lanjut Anggota DPRA dari Fraksi PA ini, harus dikecualikan jika memang Pemerintah Pusat tetap ngotot ingin melaksanakan Pilkada serentak di 2024.
Di samping itu, semua elemen masyarakat Aceh juga harus kompak menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Karena tujuannya adalah untuk mempertahankan UUPA.
“UUPA sedikit demi sedikit telah dibonsai. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat perdamaian," imbuhnya.
"Bukankah Aceh memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus persoalan Pilkada secara mandiri, sesuai dengan UUPA," pungkas Sulaiman lagi.
Sebelumnya, Partai Demokrat juga mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar revisi UU Pemilu jangan sampai mengganggu partai politik lokal (parlok) di Aceh.
Baca juga: Diambil dari Ibu Angkat, Bocah Tewas di Rumah Ibu Kandung, Keluarga Angkat: Kami Layak Merawatmu
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Amarta Karya, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Demokrat juga tak setuju jika Pilkada 2022 dan 2023 digeser dan diserentakkan dengan Pileg dan Pemilu 2024.