Fakta Pemuda 18 Tahun Setubuhi Siswi SMP, Dilakukan 11 Kali hingga Ketagihan, Pelaku Jadi Tersangka
Seorang penjual pisang nekat merudapaksa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.
5. Nizam Ditangkap
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menangkap Nizam (18), seorang penjual pisang asal Kecamatan Pucanglaban, Jumat (30/1/2021).
Nizam ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan Cici (14), nama samaran, kekasihnya yang masih kelas VII SMP.
Dari hasil penyidikan, Nizam telah melakukan 'mantap-mantap' 11 kali dengan siswi di bawah umur itu.
“Tersangka telah kami tahan dengan sangkaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih.
Baca juga: Kasus Suami Bakar Istri, Pelaku Ditembak Polisi, Tuduh Korban Berhubungan dengan Saudara Sedarah
Baca juga: Hari Ini, Bertambah satu Warga Lhokseumawe yang Positif Covid-19
Baca juga: Illiza Sebutkan, Kemenpora belum Ada Rencana Bangun Stadion Paya Kareung Bireuen Pengganti Cot Gapu
(Surya.co.id, David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Penjual Pisang Paksa Berzina Bocah SMP Tulungagung di Pabrik Angker, Ketagihan 11 Kali