Korupsi Dana Desa
Kades Ramai-ramai Korupsi Dana Desa, Kejagung Akui Kewalahan, 489 Kasus Awal 2025
Kejaksaan Agung RI menyampaikan kekhawatiran serius terhadap meningkatnya kasus korupsi yang dilakukan kepala desa (kades), yang dinilai
Ringkasan Berita:
- Sarjono mengakui kenaikan kasus ini tak lepas dari lemahnya sistem pengawasan, terutama di desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan.
- Total lebih dari 75.289 desa di seluruh Indonesia
- Penegakan hukum belum dapat menjangkau seluruh wilayah, terutama yang terpencil.
- Kondisi geografi yang sulit, jarak antardesa yang jauh, serta minimnya sumber daya manusia di tingkat kejaksaan menjadi hambatan utama pengawasan.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung RI menyampaikan kekhawatiran serius terhadap meningkatnya kasus korupsi yang dilakukan kepala desa (kades), yang dinilai berpotensi mengganggu tujuan besar pembangunan nasional berbasis desa.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, memaparkan bahwa pada semester pertama tahun 2025 saja, sudah tercatat 489 kasus hukum yang melibatkan kepala desa.
“Angka ini melonjak drastis dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2023 tercatat 184 kasus, lalu meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan pada Januari–Juni 2025 sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono Turin dalam kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Dari angka tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi, baik dilakukan individu maupun secara kolektif, seperti kasus di Kabupaten Lahat dan Nganjuk.
Desa Terpencil Minim Pemantauan
Sarjono mengakui kenaikan kasus ini tak lepas dari lemahnya sistem pengawasan, terutama di desa-desa yang jauh dari pusat pemerintahan.
"Dengan total lebih dari 75.289 desa di seluruh Indonesia, kami menyadari bahwa penegakan hukum belum dapat menjangkau seluruh wilayah, terutama yang terpencil,” jelasnya.
Kondisi geografi yang sulit, jarak antardesa yang jauh, serta minimnya sumber daya manusia di tingkat kejaksaan menjadi hambatan utama pengawasan.
Baca juga: Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih
“Satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten atau kota belum optimal menjangkau desa terpencil, sehingga raja terjadi penyalahgunaan dana desa,” lanjutnya.
Butuh Sistem Pengawasan Kolaboratif
Untuk merespon persoalan ini, Kejagung kini berupaya memperkuat pengawasan berbasis kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, hingga masyarakat.
“Kami sadari pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh oleh kejaksaan. Perlu keterlibatan semua stakeholder agar pembangunan desa berjalan sesuai tujuan,” tegas Sarjono.
Kunci Pembangunan, Kini Berisiko Salah Kelola
Sarjono mengingkan bahwa desa memiliki posisi strategi dalam struktur pembangunan nasional, terutama karena menjadi penerima dana desa yang jumlahnya besar dan meningkat setahap tahun.
“Rika tren penyalahgunaan dana desa terus berkembang, ini bukan sekadar pelanggaran hukum — tetapi ancaman serius bagi agenda percepatan pembangunan nasional,” tutupnya.(*)
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
| Jaksa Tuntut Eks Keuchik Terdakwa Korupsi Dana Gampong Seurapong Pulo Aceh, Segini Lama Penjaranya |
|
|---|
| Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Karyasari Tertunduk Lesu |
|
|---|
| Satreskrim Polres Bener Meriah Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Kampung Tanjung Pura ke Jaksa |
|
|---|
| Masih Muda, Ini Daftar Dugaan Korupsi Keuchik Paya Bilie Hingga Ditahan Penyidik Kejari Lhokseumawe |
|
|---|
| Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Heni-Mulyani-Kepala-Desa-Cikujang-Kabupaten-Sukabumi-Jawa-Barat-resmi-ditahan.jpg)