Berita Lhokseumawe
Tersulut Api Cemburu, Pemuda di Lhokseumawe Bacok Seorang Remaja
Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang pemuda bernisial BK (19) warga asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe menganiaya rekan pacarnya.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena tersulut api cemburu.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (1/2/2021).
Kapolres mengatakan, perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terungkap setelah korban, Ridha Kurniawan (16), warga Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe melaporkan kepada pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 29/ 1/ 2021/ Aceh / Res Lsmw, tanggal 28 Januari 2021.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, awalnya tersangka menghubungi korban pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Dusun Lamkuta, Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe,” ujarnya.
Kemudian, tersangka menanyakan tentang hubungan korban dengan pacarnya.
Di mana tersangka cemburu terhadap kedekatan pacarnya dengan korban.
“Tersangka mencurigal antara korban dan pacar tersangka ada hubungan spesial, sehingga membuat tersangka marah,” jelasnya.
Baca juga: Aung San Suu Kyi Desak Warga Myanmar Berontak Melawan Kudeta Militer
Baca juga: Uang Rp 150 Juta Dimasukkan ke Dalam Gitar, Transaksi Suap Bansos di Ruang Karaoke
Baca juga: Indonesia Salip India, Kasus Aktif Covid-19 RI Tertinggi di Asia
Lalu, pada saat dihubungi tersangka, korban meminta untuk bertemu dan menjelaskan mengenai persoalan kesalahpahaman dimaksud.
Sebab, antara korban dan pacar tersangka hanya sebatas teman biasa dan tidak ada hubungan apa-apa.
Kemudian, tersangka mengirim lokasi keberadaannya kepada korban.
Setelah itu, korban langsung menuju tempat tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama MF.
Setiba di lokasi, terjadi cekcok mulut sehingga terjadi saling dorong mendorong.
“Saat korban jatuh, selanjutnya tersangka langsung mengambil sebilah pisau kerambit warna hitam dari kantong bajunya yang sudah disiapkan oleh pelaku,” sebut Kapolres.
Selanjutnya, dalam aksi saling dorong ini korban dan tersangka jatuh ke tanah.
Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban yang mengenai bagian dada, paha kiri, di bagian tangan, dan punggung korban.
Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban mengalami luka berat dan harus mendapat 13 jahitan di dada, punggung, paha sebelah kiri dan tangan.
“Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS TNI AD Kota Lhokseumawe,” pungkas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah pisau kerambit warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 354 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Subsider Pasal 80 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolres Lhokseumawe.
Baca juga: 1.528 Botol Vaksin Sinovac Tiba di Langsa, Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Baca juga: Covid-19 Belum Terkendali, IDI Usulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Superketat
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Tiga Residivis Perampok Sembako Sempat Ditembak Polantas Lhokseumawe
Tewas Gara-gara Cemburu Korban Dilamar Pria Lain
Seorang suami menjerat leher istrinya sendiri hingga tewas.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu korban dilamar pria lain.
Sementara berdasarkan keterangan warga, pelaku nekat membunuh korban karena terlilit utang.
Muhammad Ali (32) tega habisi nyawa istrinya, Syapurah (29) dengan menjerat leher setelah cekcok dua kali.
Syapurah (29) warga dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo tewas ditangan Muhamad Ali (32) yang tak lain adalah suami korban sendiri, pada Rabu (27/1/2021).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunjambi.com, korban tewas ditangan pelaku setelah beradu mulut dengan pelaku.
Dari keterangan Rindi, Warga Dusun Tebat menyebutkan pelaku terlibat cekcok dengan korban dipicu masalah ekonomi.
Dari informasi yang didapatkannya, pelaku yang terlilit utang melampiaskannya ke sang istri.
"Kalau kami lihat korban anak-anak baik dan memang kondisi sumai korban itu sering marah-marah kepada istrinya karena terlilit utang," ujar Rindi.
Kapolres Bungo melalui Kasatreskrim, AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan seorang suami di Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII tega membunuh istrinya dengan cara kejam.
Dia menyebutkan, sebelum korban dibunuh, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pembunuhan.
"Setelah cekcok memuncak akhirnya pelaku itu menganiaya korban dengan cara mendorong hingga terjatuh dan leher terbentur sudut lemari. Pelaku juga mencekik leher korban hingga korban tak berdaya," ungkapnya.
Baca juga: Dana untuk Jembatan Abu Nawas di Pidie tak Tertampung Dalam APBK 2021
Baca juga: Artis Natasha Wilona Terseret Masalah Rumah Tangga Mantan Pacar, Ada Apa?
Baca juga: Siapa Sangka Arya Saloka Aldebaran Keturunan Ningrat, Asal Darah Biru dari Sini
Tak sampai disitu, pelaku juga mengikat leher korban dengan tali jemuran yang diambil dari belakang rumah.
Kejinya lagi, setelah lehernya diikat dua kali, tali yang tersisa dilemparkan ke resplang rumah dengan niat menggantung sang istri.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku menurunkan korban dan membaringkan didekat lemari disertai menutupi dengan kain selimut dan bantal.
Tali yang semula digunakan mengikat korban dibuang ke belakang rumah, lalu pelaku melarikan ke arah Dhamasraya, Provinsi Sumatera Barat.
"Hasil dari penyelidikan petugas pelaku berusaha kabur ke Dharmasraya. Dari hasil penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Ia membunuh istrinya karena kesal dengan korban," katanya.
Sementara motif yang disampaikan pelaku kepada polisi lantaran cemburu dengan sang istri yang telah dilamar pria lain.
Sementara pria yang melamar tersebut tidak mengetahui korban telah memiliki suami.
"Sementara untuk motif pelaku yang kami terima dari pelaku, pelaku cemburu kepada istrinya karena dilamar oleh seseorang," ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun.(*)
Baca juga: VIDEO - Militer Kudeta Kekuasaan, Myanmar Dalam Status Darurat
Baca juga: VIDEO - Pesanan 60 Nasi Kotak Dibatalkan, Pria Ini Menangis hingga Ikhlas Sumbangkan ke Anak Yatim
Baca juga: VIDEO - Sosok Jenderal Min Aung Hlaing, Pemimpin Sementara Myanmar Usai Aung San Suu Kyi
Baca juga: VIDEO Menasah Perempuan di Kampung Takengon Timur Hangus Dilahap Api