Token Listrik Gratis
Token Listrik Gratis PLN Bulan Februari, Cara Klaim Listrik dan Kemudahan Menggunakan PLN Mobile
Token listrik gratis PLN bulan Februari sudah dibisa diklaim dan bisa diakses melalui PLN Mobile dan website resmi PLN.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Token listrik gratis PLN bulan Februari sudah dibisa diklaim dan bisa diakses melalui PLN Mobile dan website resmi PLN.
Subsidi listrik gratis masih bisa diakses pelanggan PLN pada tahun 2021.
Bisa diakses dengan login ke www.pln.co.id dan PLN Mobile, selain itu masih bisa menggunakan via WhatsApp.
Melansir dari Kompas.com, Senin (1/2/2021) bantuan listrik gratis akan diberikan dari bulan Januari sampai Maret 2021.
Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, stimulus listrik gratis pada Februari 2021 sudah bisa didapatkan masyarakat mulai hari ini Senin (1/2/2021).
"Sudah bisa," ujar Arsyadani saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: PLN Dirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Pemerintah Beri Apresiasi
Cara klaim listrik gratis
Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id dan aplikasi PLN Mobile.
Cara Klaim Token Gratis Melalui website
Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter;
- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar;
- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan;
- Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Awal Februari 2021, Berikut Rincian Lengkapnya
Cara Klaim Token Gratis Melalui Aplikasi PLN Mobile
- Download aplikasi PLN Mobile;
- Login dengan akun Google atau email;
- Klik PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo;
- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter;
- Selanjutnya, klik Kirim;
- Token gratis dari PLN akan muncul;
- Silakan masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Pengaruhi Harga, Begini Penjelasan Menkeu
Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.
Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?
Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id: