Uang Rp 150 Juta Dimasukkan ke Dalam Gitar, Transaksi Suap Bansos di Ruang Karaoke

Selain di ruangan Matheus Joko Santoso, penyerahan uang sebesar Rp 180 juta juga terjadi di Ruang Sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

"Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta," tutur Harry.

Baca juga: Aceh Jaya Terima Ribuan Vaksin Covid-19, Begini Tahapan Penyuntikannya

Baca juga: Polisi Jaga Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19 di Dinkes Lhokseumawe

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.

Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pejabat Kementerian Sosial.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved