Minggu, 10 Mei 2026

Maret 2021, Tilang Elektronik (ETLE) Bakal Berlaku secara Nasional

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik dalam bidang lalu lintas.

Tayang:
Editor: Amirullah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikabarkan akan diberlakukan secara nasional mulai Maret 2021.

Pemberlakuan tilang elektronik ditujukan untuk menegakkan aturan dalam berlalu lintas.

Dikutip dari Antara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik dalam bidang lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono kemudian menanggapinya dengan membentuk Satgas ETLE nasional yang akan menyiapkan fasilitas untuk menerapkan ETLE secara nasional.

Pada tahap awal, ETLE nasional rencananya akan diluncurkan di tiga Polda dan empat Polresta.

Tiga Polda itu adalah Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Sementara itu, empat Polresta tersebut adalah Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Baca juga: VIDEO Wanita Ini Joget di Tengah Kudeta Myanmar Berlatar Blokade Militer

Baca juga: VIDEO Militer Myanmar Patroli di Jalan dan Terapkan Jam Malam Pasca Kudeta

Korlantas Polri bakal menyiapkan sebanyak 166 kamera CCTV yang dipasang untuk memonitor arus lalu lintas di Polda dan Polresta tersebut.

Rencananya, peluncuran ETLE nasional tahap pertama akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia secara virtual.

Istiono juga mengatakan nantinya ETLE nasional ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia, dengan dukungan dari pemerintah daerah.

“Semua kan bertahap, dari Pemda juga dukung kami, nanti tinggal disinkronkan saja,” kata Istiono.

Untuk diketahui, ETLE saat ini sudah digunakan di beberapa wilayah. Salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Intip, Sosok Soraya Abdullah, Dikenal Sinetron Gerhana, Kini Meninggal Dunia karena Covid-19

Baca juga: Keren! Tempat Pembuangan Sampah Liar Ini Kini Penuh Warna Warni & Viral, Begini Proses Perubahannya

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

()

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020) (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved