Rabu, 13 Mei 2026

Titip Putrinya Pada Mantan Suami, Remaja Ini Malah DIcabuli Hingga Hamil

AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, JEMBRANA - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali.

Kini, ia divonis 11 tahun penjara.

AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali.

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terpidana dihukum 11 tahun melalui vonis majelis hakim PN Negara.

Terpidana terbukti menyetubuhi putri kandungnya berinisial R (21).

Beberapa kali terpidana melakukan hubungan terlarang itu hingga anaknya hamil.

"Terpidana terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Gede Gatot Hariawan, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Moeldoko Dituding Terlibat Rencana Kudeta Demokrat, Berikut Profilnya

Baca juga: AHY Tuding Ada Pihak Istana yang Terlibat Kudeta Partai Demokrat, Begini Jawaban Moeldoko

Gatot menjelaskan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji.

Vonis dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut selama 10 tahun penjara, karena terpidana melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

"Tuntutan hukuman berat itu karena korban adalah anak kandungnya," tegasnya.

Dijelaskan Gatot, kasus ini berawal pada Maret 2020 lalu.

Korban tinggal bersama terpidana, karena ibunya menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya.

Ibu kandungnya menitipkan korban kepada ayah kandungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved