Titip Putrinya Pada Mantan Suami, Remaja Ini Malah DIcabuli Hingga Hamil
AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi bekerja.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, KSL dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bara, Kota Palapo, Sulawesi Selatan, berinisial KSL (37) tega menyetubuhi dua anak kandungnya yakni AN (15), dan AL (13).
Setiap kali melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam kedua korban.
Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Baca juga: Ingin Baca Doa Pagi Hari, Simak Bacaannya Dilapangkan Rezeki dan Mendapat Berkah Sepanjang Hari
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Titipkan Putrinya untuk Tinggal Bersama Mantan Suami, Malah Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-1.jpg)