Titip Putrinya Pada Mantan Suami, Remaja Ini Malah DIcabuli Hingga Hamil
AR (44), warga Jembrana divonis kurungan 11 tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya berulangkali.
Pasalnya, ibunya pindah ke Riau bersama suami barunya.
Ibunya tidak ingin anaknya yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya karena takut terjadi sesuatu.
"Sejatinya ibu korban percaya karena takut anaknya ketika tinggal dengan bapak tiri maka akan terjadi sesuatu. Malah kasus ini muncul atau persetubuhan terjadi bapak kandungnya yang melakukan," bebernya.
Baca juga: Pesanan 60 Nasi Kotak Dibatalin, DP Harus Dibalikin, Penjual Ini Dapat Gantinya, Rezeki Tak Kemana!
Baca juga: Makan Gorengan Sambil Minum Kopi Memang Nikmat, Waspada Bisa Kena Penyakit Mematikan Ini
Gatot menambahkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.
"Kami atas putusan itu menerima," ujarnya.
Kasus Serupa
Sebelumnya, kasus ayah rudapaksa putrinya pernah terjadi di Sulawesi Selatan.
KSL (37), warga Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini, ia dengan tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri yakni, AN (15), dan AL (13).
Perbuatan bejatnya itu sudah dilakukan pelaku sejak September 2018 silam.
Namun, aksinya terbongkar setelah kedua korban cerita kepada tantenya.
Oleh tantenya kemudian dilaporkan kepada ibunya.
"Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya dan tantenya menyampaikan ke ibu korban, sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo," kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).
Kepada polisi, KSL mengaku telah menyetubuhi AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Kata Alfian, alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf.
Baca juga: Ini 5 Jenis Penyakit Ginjal Serta Penyebabnya, Diabetes Jadi Pemicu Utama Satu Diantaranya
Pasalnya, ia sering meminta kepada istrinya. Namun tidak dilayani sehingga dilampiaskan kepada anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-1.jpg)