Selebriti

5 Fakta Perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim, Tak Gugat Harta hingga Alasan Ingin Bercerai

Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan permohonan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram / Rachel Vennya
Berikut sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Okin (Niko Al Hakim). 

SERAMBINEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan permohonan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Surat gugatannya sudah diserahkan sejak 13 Januari 2021 namun baru tercatat di kepaniteraan pada 20 Januari 2021.

Terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim terungkap sejumlah fakta baru.

Santer diberitakan kabar kandasnya rumah tangga pasangan Rachel Vennya dan Okin, nama panggung Niko.

Keduanya diketahui memutuskan untuk menikah pada tahun 2017 dengan resepsi besar-besaran.

Kabar perceraian bermula dari beredarnya data Pengadilan Agama Jakarta Selatan soal gugatan cerai tersebut di media sosial.

Selain itu beberapa waktu lalu Rachel Vennya sempat mengunggah story yang menyinggung perceraian.

Meski begitu, ia langsung menghapus setelah beberapa detik terunggah.

s
Simak sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Niko Al Hakim. (Instagram/okintph)

Dalam sebuah kesempatan selebgram 25 tahun ini memberikan klarifikasi.

Bahwa saat ingin membagikan kutipan soal perceraian itu, ia salah akun Instagram.

Lantas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah membeberkan sejumlah fakta terkait gugatan ini.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (2/2/2021).

Berikut sederet fakta perihal perceraian Rachel Vennya dan Niko:

1. Terdaftar di Pengadilan Agama sejak 2 Minggu yang Lalu

Taslimah ketika ditemui mengungkapkan surat permohonan perceraian tertanggal pada Rabu, (13/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved