Selebriti

5 Fakta Perceraian Rachel Vennya dan Niko Al Hakim, Tak Gugat Harta hingga Alasan Ingin Bercerai

Selebgram Rachel Vennya secara resmi mengajukan permohonan gugatan cerai kepada Niko Al Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram / Rachel Vennya
Berikut sejumlah fakta terkait perceraian selebgram Tanah Air, Rachel Vennya dengan sang suami, Okin (Niko Al Hakim). 

"Yang menggugat yaitu Rachel Vennya melawan Niko Al Hakim bin Gampang Yuni Trikoro sebagai tergugat," imbuhnya.

4. Rachel Vennya Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Gono Gini

Saat mengajukan gugatan cerai, Rachel Vennya hanya meminta untuk berpisah.

Ia disebutkan tak meminta soal hak asuh anak hingga harta gono gini.

"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja."

"Tidak mengajukan gugatan yang lain, jadi untuk cukup perceraian," ungkap Taslimah.

5. Rachel Vennya Tulis Alasan Bercerai dari Niko

Taslimah mengatakan, Rachel Vennya membeberkan alasan ia ingin berpisah dengan suami.

Akan tetapi saat ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan belum bisa menyampaikan ke publik.

Hal ini dikarenakan proses perceraian yang masih berlangsung dan baru menjalani sidang pertama.

"Memang perceraian ini yang diajukan oleh penggugat terdapat atau dicantumkan alamat dan alasan-alasan kenapa dia menggugat."

"Namun belum dapat kami informasikan mengenai alasannya karena ini masih proses ya," tandas Taslimah.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Tubuh Pria Ini Menguning dan Diserang Dua Tumor, Dokter: Akibat Kebiasaan Merokok dan Minum Alkohol

BPKP Aceh dan Penyidik Kejari Lhokseumawe Gelar Perkara Kasus Proyek Pengaman Pantai Rp 4,9 Miliar

5 Fakta Satu Keluarga Jadi Komplotan Copet, Beraksi di Pusat Perbelanjaan hingga Ditangkap Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Perceraian Rachel Vennya dan Niko: Tak Gugat Hak Asuh Anak hingga Alasan Ingin Berpisah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved