Akhirnya, Kasus Anak Gugat Ibu Kandung Gara-gara Toyota Fortuner Berakhir Damai, Gugatan Dicabut

Dedi Mulyadi pun mengaku kini berbahagia karena proses negosiai melalui peradilan dan proses komunikasi

Editor: Nur Nihayati
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

Dedi Mulyadi pun mengaku kini berbahagia karena proses negosiai melalui peradilan dan proses komunikasi

SERAMBINEWS.COM - Akhirnya polemik harta berujung ke pengadilan di sebuah kota berakhir damai.

Kasus anak menggugat ibu kandungnya dengan embel-embel Toyota Fortuner di Semarang, Jawa Tengah, berakhir damai.

Hal ini tak lepas dari peran anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang sejak awal berupaya mendamaikan konflik antara anak dan ibu kandung itu.

Dedi Mulyadi pun mengaku kini berbahagia karena proses negosiai melalui peradilan dan proses komunikasi yang dilakukan oleh pengacara yang ditugasinya itu berhasil.

DPRK Panggil DLH, Pertanyakan Reklamasi Bekas Tambang Batu Bara di Nagan Raya

Donasi Aceh Lampaui Rp 805 Juta, Korban Meninggal 105, Pengungsi 77.000 Orang Lebih

Aceh Barat Percepat Penyuntikan Vaksin Sinovac terhadap Tenaga Medis, Ini Jadwalnya

Sang pengacara dari LBH Demak itu ditugasi Dedi Mulyadi untuk mendampingi Dewi Firdauz, sang ibu yang digugat Alfian Prabowo, anak kandungnya sendiri.

Alfian Prabowo selaku penggugat telah mencabut gugatan terhadap Dewi Firdauz, ibunya dan keduanya pun sepakat berdamai.

"Semoga tali kasih ibu dan anak kembali lagi terbangun. Tidak ada lagi kasus sejenis yang terjadi di negeri ini," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Rabu (3/2/2021).

Dedi mengimbau kepada siapa pun yang mengalami konfik keluarga agar diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, tidak melalui jalur pengadilan.

"Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus terakhir di negeri ini. Apa pun jenisnya, apakah pidana maupun perdata, sebaiknya tidak melanjutkan sengketa di peradilan," kata Dedi.

Sebelumnya, Alfian Prabowo mencabut gugatan terhadap kedua orangtuanya, dr Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz di Pengadilan Negeri Salatiga.

Pencabutan gugatan tanpa syarat itu dibacakan kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran dan diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara No.77/pdt.G/2020/PN.Slt.

Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro berharap tidak ada lagi kasus anak gugat orangtua.

"Setelah ada pencabutan, maka dilakukan penetapan. Setelah ini jangan ada lagi gugatan," katanya.

Kasus ini bermula dari gugatan Alfian terhadap ibunya, Dewi Firdauz, karena perempuan yang melahirkan penggugat itu telah memakai mobil Toyota Fortuner yang diklaim milik Alfian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved