Berita Aceh Jaya
Ini Penyebab Aceh Jaya Telat Lakukan Pencairan Dana Desa
"Kita terlambat karena penyelesaian Perbup dari pihak keuangan terlambat, sehingga kita tidak bisa mencapai target," ungkapnya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Hingga saat ini, belum ada satu pun desa dari 172 desa di Kabupaten Aceh Jaya yang melakukan pencarian dana desa tahap I tahun 2021.
Data yang dihimpun Serambinews.com, Rabu (3/2/2021), menyebutkan, keterlambatan pencairan dana desa dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Jaya yang tidak kunjung kelar.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Keluarga Berencana (DPM-PKB) Aceh Jaya, T Reza Fahlevi.
"Kita terlambat karena penyelesaian Perbup dari pihak keuangan terlambat, sehingga kita tidak bisa mencapai target," ungkapnya.
Menurut T Reza Fahlevi, pihak DPM-PKB Aceh Jaya sendiri awalnya merencanakan menjadi kabupaten pertama yang melakukan pencarian dana desa di Aceh.
• Tamiang belum Tentukan Jadwal Vaksinasi, Daftar Pejabat untuk Divaksin Jadi Kendala, Ini Kata Dinkes
• Badai Ganggu Calon Pengantin Urus Pernikahan, Pegawai Kemenag Singkil Patungan Beli Tanah Untuk KUA
• Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Ditangkap di Warung Kopi
Mewujudkan hal itu, beber dia, pihaknya sudah mempersiapkan 12 desa yang sudah merampungkan segala syarat dalam melakukan pencairan dana desa.
"Kita sudah siapkan 12 desa, dan ke-12 desa itu tinggal menunggu nomor Perbup tentang dana desa dan langsung bisa melakukan pencarian dana tahap I," tandasnya.(*)