Berita Banda Aceh
Buron 8 Tahun, Terpidana Kasus Pemalsuan Ditangkap di Warung Kopi
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menangkap narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menangkap narapidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan Razali, terpidana tindak pidana pemalsuan dokumen yang sudah buron selama 8 tahun.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021) mengatakan Razali ditangkap tim Tabur di salah satu warung kopi di kawasan Lampulo, Banda Aceh pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan itu terjadi setelah Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian terhadap terpidana selama kurang lebih satu bulan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Menurut Kajati, Razali divonis tujuh bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2248 K/Pid/2012 tanggal 25 Juni 2012.
"Terpidana Razali merupakan terpidana tindak pidana Pemalsuan yang terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP," ungkap Kajati.
Saat ini, terpidana Razali ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar untuk menjalani masa hukumannya.(*)
• Gugus Tugas Tracking Keluarga Pasien Suspek Covid-19 yang Melarikan Diri dari RSUD Cut Nyak Dhien
• 29 Pelanggar Protkes di Banda Aceh Dapat Sanksi Sosial
• Kepala BPK Perwakilan Aceh Sambangi Aceh Tengah, Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab