Lakukan Razia Knalpot, Polisi Malah Tak Sengaja Rusak Motor Pemiliknya, Warganet Tuntut Ganti Rugi
Polisi yang diketahui sedang melakukan razia knalpot brong itu tak sengaja merusakkan motor yang disitanya.
Sontak, warganet pun langsung melayangkan komentar yang meminta sang polisi untuk bertanggung jawab.
Banyak juga warganet yang menunggu penjelasan sang polisi dari peristiwa yang terjadi.
"ayoo ganti," tulis @hadycahyady1115.
"Seharusnya netralkan dulupak, biar gak jalan," tulis @aidil_lubis04.
"Gimana kelanjutannya," tulis @i.am_fajry.
"Gak apa-apa deh ditilang juga, asal Pak Polisinya ganti rugi aja tuh. Ketauan polisinya bukan anak motor," tulis @bayuramadian09.
"Ganti rugi dong," tulis @irgfhrzk.
• Profil Orient Riwu Kore Bupati Terpilih WNA AS, Kekayaan 36 Miliar, Miliki 3 Bidang Tanah di Amerika
• PROFIL Maell Lee, Lahir di Banda Aceh dan Terkenal dengan Jargon Bukan Kaleng-Kaleng
• Habib Rizieq Shihab Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum: Penangkapan Akal-akalan Polisi
Dasar hukum tilang knalpot
Viralnya video sanksi knalpot brong dengan mendekatkan telinga pemilik motor agar mendengar suara knalpot yang bising, membuat praktisi hukum dan pengajar di Kiriminologi Universitas Indonesia (UI), Leopold Sudaryono angkat bicara.
Menurutnya polisi memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan mengeluarkan tilang.
"Tilang terhadap knalpot harus memiliki dasar pelanggaran hukum. Kalau karena dianggap melanggar ambang batas kebisingan, PP 80/2012, mewajibkan tilang menggunakan alat uji kebisingan.,"
"Perlu dilihat apakah ini sudah digunakan," ujar Leopold dikutip dari Kompas.com.

Leopold menambahkan, terhadap pengrusakan atau pemusnahan barang bukti knalpot serta pengenaan sanksi hukuman (fisik) harus melalui penetapan pengadilan.
Menurutnya, diskresi yang diatur dalam UU Kepolisian Pasal 18 ayat 1 juga memiliki batasannya.
"Jika mengalami kerugian akibat tindakan pengrusakan dan hukuman fisik, pihak yang dirugikan bisa melaporkan kepada divisi Propam dan Kompolnas (untuk tindakan petugas) dan kepada SPK Kepolisian setempat untuk tindakan oleh warga," kata Leopold.