Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik, Tak Lagi Pakai Kertas, Bagaimana Warga yang Beli Tanah?

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com
Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, telah mengeluarkan aturan baru yang mengganti sertifikat tanah fisik berupa kertas diganti menjadi sertifikat tanah elektronik (sertifikat el).

Dengan begitu, kantor- kantor pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN secara bertahap tak lagi menerbitkan sertifikat tanah kertas kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Beleid diteken Menteri ATR/Kepala BPN dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Lalu bagaimana untuk masyarakat yang berencana membeli tanah atau mewarisi tanah yang akan mendaftarkan sertifikat status kepemilikannya ke kantor BPN setempat?

 Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Artinya, tidak serta merta langsung dilakukan secara serentak di kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Untuk tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN untuk kemudian diganti dengan sertifikat tanah elektronik pertama kali bakal menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

 Barulah setelah itu, BPN akan melakukan penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Sertifikat tanah berupa kertas yang saat ini dipegang masyarakat akan mulai ditarik ke kantor pertanahan atau BPN setempat secara bertahap.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Nah bagi yang berencana atau dalam waktu dekat membeli tanah atau mendapatkan warisan tanah dan kemudian memperbaharui status kepemilikan tanah, maka individu atau badan hukum hanya akan menerima sertifikat tanah elektronik.

Semua Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN Mulai Tahun Ini

Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Tahun Ini, Bisa Cegah Sengketa dan Praktik Mafia Tanah

Proses penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved