Berita Bireuen
Ayo Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Negara dan Dana Desa, Identitas Pelapor Dirahasiakan
Selain itu, Kejari juga meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan lima orang DPO Kejari Bireuen yang belum tertangkap hingga saat ini.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Masyarakat Bireuen diharapkan dapat membantu jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam hal mencegah terjadinya penyelewengan anggaran negara seperti dana desa dengan melaporkannya ke pihak berwajib.
Selain itu, Kejari juga meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan lima orang DPO Kejari Bireuen yang belum tertangkap hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, M Junaedi, SH, MH kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021), usai melakukan pertemuan dengan jajarannya tentang upaya dan langkah mencegah terjadinya tindak penyelewengan anggaran negara.
Disebutkan Kajari, setiap lembaga sampai ke desa mendapat bantuan kucuran dana pemerintah dalam jumlah ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Penggunaan dana pemerintah itu, tegas Kajari, harus sesuai dengan petunjuk dan program kerja yang dituangkan dalam kerangka kerja masing-masing.
• KISAH di Balik Viralnya Konten Jalan Buntu Berujung ke Kuburan, Berawal dari Eksperimen Sosial
• BNNK Galus Gencarkan Sosialisasi & Edukasi Bahaya Narkoba, Begini Cara dan Ini Sasaran Utamanya
• Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan April-Mei Mendatang, Lengkapi Syaratnya Sekarang
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran negara, maka masyarakat memiliki peran penting untuk memantau sebatas kemampuannya dan sesuai peran masing-masing.
Apabila terdapat dugaan penggunaan anggaran negara diduga keliru atau terjadi penyelewengan, maka warga diminta segera melaporkan untuk ditindaklanjuti dan diselidiki jajaran Kejari Bireuen.
“Laporan jangan asal-asalan dan bukan laporan fitnah. Bila laporan fitnah dan sekedar saja, justru akan mendatangkan masalah lain lagi,” ujarnya.
Ia menekankan, masyarakat untuk tidak perlu ragu melapor segala bentuk penyelewengan uang negara, karena identitas pelapor tetap dijaga dan dihasiakan.
"Segera setelah laporan masyarakat masuk, langkah selanjutnya yang dilakukan tim Kejari Bireuen adalah turun ke lapangan untuk memastikan benar tidaknya laporan tersebut," urainya.
• 22 Tahun Menikah, Kiwil dan Rohimah Resmi Cerai, Tak Tuntut Harta Gono Gini, Ada Apa?
• Tingkat Kepatuhan Pakai Masker di Aceh Meningkat
• Tim Pemantau Awasi Penerapan Surat Edaran Larangan Judi Game Online di Bireuen, Ini Komposisi Timnya
Pada bagian lain, Kajari juga mengharapkan masyarakat memantau keberadaan lima orang DPO Kejari Bireuen yang sudah memiliki putusan pengadilan, namun belum tertangkap, hingga Rabu (3/2/2021) kemarin.
Adapun kelima DPO yang sudah memiliki putusan tetap kemudian menghilang yaitu Md bin Abd (57), warga Desa Meunasah Mamplam, Simpang Mamplam, Bireuen dan Zai bin Isa (51), warga Desa Blang Teumulek, Simpang Mamplam.
Keduanya terlibat kasus pencurian batu gajah pada September 2014 dan sudah ada putusan pengadilan pada November 2017, namun keduanya menghilang.
DPO selanjutnya adalah Ras bin Am (60), beralamat di Desa Pante Lhong, Peusangan. Narapidana tersebut terlibat kasus cabul di tahun 2015 lalu.