Selasa, 19 Mei 2026

Berita Nasional

Ingin Tahu Apakah Bantuan UMKM Sudah Cair atau belum, Begini Cara Ceknya, Login eform.bri.co.id/bpum

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Tayang:
Editor: Saifullah
Humas Bank BRI
BPUM merupakan program yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kemungkinan besar akan melanjutkan bantuan sosial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak Covid-19.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu diberikan pemerintah sebagai bentuk upaya untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.

Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 itu dan diusulkan terus berlanjut hingga tahun 2021 ini.

VIRAL, Ponsel Rusak, Ibu Ingin Gadai Emas, Akhirnya Anak Beri Hadiah Hingga Sang Ibu Tetes Air Mata

Sariawan Disebut Gejala Baru Covid-19, Benarkah? Begini Penjelasan Ahli

Malangnya Nasib Bayi Aqila, Sudah Derita Gizi Buruk & Komplikasi, Makanpun Harus Lewat Lubang Hidung

Di sisi lain, seperti dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa waktu lalu, sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Kabar Gembira, Ini Bantuan Pengganti Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Tahun Ini

Istri Sah Gerebek Oknum Polisi Saat Berduaan dengan Wanita Lain, Histeris Lihat Suami Tanpa Baju

Jarang Diketahui, Ini 10 Manfaat Mandi Air Dingin untuk Kesehatan

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut panduan cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

5 Cara Mengatasi Nyeri Asam Urat, Minum Air Putih hingga Kompres Pakai Es

Penyuntikan Vaksin Sinovac di Gayo Lues Dipercepat

VIRAL Kakek Berotot dan Berbadan Tegap Main Boneka, tak Berdaya Hadapi Cucu

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Napi Lapas Narkotika Langsa Mengaku Sudah Tiga Kali Loloskan Sabu ke Dalam Lapas   

Memilukan! Bocah SD Diperkosa Oknum Guru di Hutan, Dibujuk Antar Kado Lalu Ditinggal

Desa Tingkeum Manyang Kutablang Dapat Bantuan Pompa BBM Pertashop, Begini Proses Pengurusannya

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul; “Login eform.bri.co.id/bpum Menggunakan KTP untuk Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Panduannya”

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved