Hukum

Kasus Penyegelan Rumah Sakit PMI Aceh Utara, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

"Bukan main segel, karena yang berhak menyegel, menyita, dan sebagainya adalah pengadilan setelah ada putusan hukum," tandas Ridwan Hadi.

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
SERAMBINEWS.COM/NASIR NURDIN
Ridwan Hadi 

"Bukan main segel, karena yang berhak menyegel, menyita, dan sebagainya adalah pengadilan setelah ada putusan hukum," tandas Ridwan Hadi.

Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyegelan Rumah Sakit (RS) PMI Aceh Utara di Lhokseumawe oleh pihak PT Peugot Konstruksi selaku rekanan yang melakukan pekerjaan renovasi dan infrastruktur pada 2018--namun belum dibayar oleh pihak rumah sakit--dinilai oleh Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Provinsi Aceh sebagai tindakan main hakim sendiri atau eigen rechting.

"Secara hukum tindakan yang dilakukan kontraktor (menyegel RS PMI Aceh Utara) adalah tindakan melawan hukum yaitu perbuatan main hakim sendiri (eigen rechting)," kata Ketua IPHI Provinsi Aceh, Ridwan Hadi SH.

Ridwan yang juga Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia Provinsi Aceh mengatakan, jika memang terkait utang piutang seharusnya kontraktor atau rekanan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan secara perdata ke PN Lhokseumawe.

Rumah Sakit Disegel Rekanan Gara-gara Tunggak Utang, Begini Penjelasan Ketua Umum PMI Aceh Utara

"Bukan main segel, karena yang berhak menyegel, menyita, dan sebagainya adalah pengadilan setelah ada putusan hukum," tandas mantan ketua KIP Aceh tersebut.

Atas kasus penyegelan yang merupakan perbuatan main hakim sendiri itu, kata Ridwan Hadi, manajemen RS PMI bisa saja melaporkan ke aparat hukum.  

Seperti diberitakan, kontraktor pengerjaan proyek rehab bangunan dan instalasi pengolahan air limbah RS PMI Aceh Utara menyegel rumah sakit yang berlokasi di Jalan Sultanah Nahrisyah, Kota Lhokseumawe, Selasa (2/2/2021). Pasalnya, manajemen rumah sakit belum membayar biaya proyek itu senilai Rp 2 miliar.

PMI Aceh dan PMI Aceh Utara Sepakati Skema Penyehatan Rumah Sakit PMI Aceh Utara 

Direktur PT Peugot Konstruksi, Abdullah di Lhokseumawe, sebagaimana dilansir Kompas.com menyebutkan, penyegelan bangunan dilakukan di bagian pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Langkah tersebut terpaksa dilakukannya karena berbagai upaya agar biaya proyek itu dicairkan menemui jalan buntu.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua PMI Aceh Utara Muhammad Thaib. Janjinya akan dibayar. Sudah lama kami tunggu tak dibayar-bayar,” kata Abdullah.

Erdogan Tidak Akan Biarkan Protes Mahasiswa Jadi Anti-Pemerintah

Pada spanduk warna putih yang dipasang oleh pihak kontraktor tercantum, "Selesaikan Hak Kami’ Rumah Sakit ini disegel untuk sementara waktu sehubungan dengan pihak Rumah Sakit Aceh Utara belum melunasi hutang (biaya renovasi gedung dan infrastruktur tahun 2018)".

Menyikapi kasus itu, Ketua Umum PMI Aceh Utara, H Muhammad Thaib (Cek Mad) mengaku tidak mengetahui persis persoalannya hingga terjadi penyegelan.

"Saya sudah memanggil Ketua Harian PMI Aceh Utara, Iskandar Nasri untuk menanyakan persoalan penyegelan RS tersebut,” kata Cek Mad yang juga Bupati Aceh Utara.

Direktur RS PMI Aceh Utara, M Ifani Syarkawi kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021), menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved