Berita Langsa
Napi Lapas Narkotika Langsa Mengaku Sudah Tiga Kali Loloskan Sabu ke Dalam Lapas
"Anehnya, napi Lisanudsin yang berada dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa ini bisa berkomunikasi dengan handphone untuk memesan sabu ke DPO J dan J
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Dua paket sabu-sabu diakui milik tersangka Lisanuddin ini, setelah ditimbang memiliki berat 1,91 gram. Tersangka mengakui, bahwa sabu itu akan ia konsumsi dan edarkan di dalam Lapas," imbuhnya.
• Wanita Terapis Pijat Tewas Tanpa Celana, Pelaku Kabur dengan Kondisi Telanjang
Sementara data kasus tersangka Lisanuddin (napi Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa), merupakan napi kasus sabu-sabu pindahan Lapas Kualasimpang Aceh Tamiang beberapa bulan lalu, dengan masa hukuman 13 tahun lebih setelah terjerat dua kasus yang sama.
Awalnya pada tahun 2017, tersangka Lisanuddin di PN Kuala Simpang divonis 1,5 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan.
Namun dalam masa menjalani hukuman di LP Kuala Simpang tahun 2017 itu juga, ia kembali kedapatan memasok sabu ke dalam LP Kuala Simpang.
Sehingga, ia kembali divonis di PN Kuala Simpang 13 tahun 3 bulan.
Sebelumnya dilaporkan, petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Selasa (2/2/2021) sore ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu oleh pengunjung ke dalam Lapas setempat.
Petugas mengamankan 1 pengunjung, Muhammad Nazar (27) warga Desa Geulangang Merak, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang bersama barang bukti (BB) 2 bungkus sabu ukuran kecil, dan seorang napi Lapas setempat, Lisanuddin. (*)
• Tim Gabungan Rutin Razia Protkes di Aceh Barat