Surat Edaran Mendikbud: Ujian Nasional Ditiadakan, Ini 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru

Menurut Nadiem, SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprim
Tribunnews/Jeprima Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:

  • Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
  • Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dia menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Perangkat Kampung Blang Sentang Bener Meriah Tinjau Tiga Desa di Bireuen

Diduga Edarkan Sabu, Napi Asimilasi dan Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

Dulu Hanya Bisa Dicapai dengan Perahu, Buloh Seuma Segera Miliki Jalan Tembus ke Trumon dan Singkil

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved