Surat Edaran Mendikbud: Ujian Nasional Ditiadakan, Ini 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru
Menurut Nadiem, SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprim
Tribunnews/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019). Raker tersebut beragendakan perkenalan dan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:
- Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
- Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Dia menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
• Perangkat Kampung Blang Sentang Bener Meriah Tinjau Tiga Desa di Bireuen
• Diduga Edarkan Sabu, Napi Asimilasi dan Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi
• Dulu Hanya Bisa Dicapai dengan Perahu, Buloh Seuma Segera Miliki Jalan Tembus ke Trumon dan Singkil
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19"