Penyamaran Sebagai Polisi Gadungan Terbongkar, Pria Ini Terciduk Gegara Tilang Polisi Asli

Seorang polisi gadungan di Las Vegas, Amerika Serikat (AS) berhasil ditangkap, usai menilang sebuah mobil yang dikendarai polisi asli.

Editor: Amirullah
(LAPAS CLARK COUNTY via NEW YORK POST)
Pedro Franco Esquivel (29) polisi gadungan yang berhasil ditangkap usai menilang polisi sungguhan di jalan, pada 23 Januari 2020 di Las Vegas, Amerika Serikat. 

Las Vegas Sun mengidentifikasi nama lengkap tersangka adalah Pedro Franco Esquivel.

Juru bicara polisi mengatakan, Franco diyakini mempunyai 19 identitas berbeda.

Kasus Serupa, Polisi Gadungan Terciduk Polisi Sungguhan

Hermansyah (32) dan Henbastian (27), berpura-pura sebagai polisi dan menenteng pistol mainan untuk merampok korbannya.

Polisi gadungan tersebut menodong korbannya di depan gedung SMA 24, Jalan Lapangan Tembak, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Korbannya ketakutan karena ditodong pistol mainan tersebut, akhirnya satu handphone dikasih kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Muhammad Jauhari, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Jauhari menuturkan, insiden tersebut tepatnya terjadi tiga hari lalu pada tengah malam.

Dua pelaku ini menggunakan sepeda motor matik dan memburu korban di lokasi tersebut secara acak.

Jauhari mengatakan, lokasi tersebut dinilai pelaku sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

Kiat untuk Individu Introvert Bersosial, Berikut Tips untuk Kamu yang Sulit Berada di Keramaian

Akhir Kisah Kerajaan Hindu Terakhir di Dunia, Putra Mahkota Bantai Keluarga

"Korbannya ini sedang kumpul-kumpul di lokasi.

Tiba-tiba korban didatangi para pelaku, memeriksa korban dan teman-temannya," jelas Jauhari.

"Alasan para pelaku, di tempat korban tersebut sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu," sambungnya.

Nahas, saat itulah seorang personel polisi sungguhan melintas di lokasi sehingga korban berteriak minta tolong.

Alhasil, polisi tersebut berhasil meringkus kedua pelaku yang membawa pistol mainan.

"Barang bukti handphone, sepeda motor, dan pistol mainan berhasil kami amankan," kata Jauhari.

Akibat perbuatannya, mereka dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Bermodus Mobil Patroli Palsu, Polisi Gadungan Terciduk Gegara Tilang Polisi Asli

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved