Luar Negeri
Remaja 18 Tahun Punya Mobil Sport dan Hidup Mewah, Polisi Ungkap Rahasia Sumber Penghasilannya
Dalam pengungkapan itu, diketahui sang ayah yang berusia 60 tahun hanyalah berprofesi sebagai penjual besi tua di Tanah Merah, Kelantan, Malaysia.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Seorang remaja 18 tahun menjadi pertian polisi karena memiliki kehidupan yang mewah dan memiliki mobil sport.
Kecurigaan polisi ini muncul karena profesi keluarga itu tak sebanding dengan kehidupannya.
Diketahui sang ayah yang berusia 60 tahun hanyalah berprofesi sebagai penjual besi tua di Tanah Merah, Kelantan, Malaysia.
Namun, mereka bisa menjalani kehidupan yang mewah dan anaknya memiliki mobil sport BMW 630i M-Sport.
Akhirnya polisi berhasil mengungkap rahasia kehidupan mereka pada hari Rabu (3/1/2021) membekuk keduanya karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kepala Departemen Reserse Kriminal Narkoba (JSJN) Kelantan, Sheik Azhar Sheik Omar mengatakan mereka ditangkap bersama lima orang lainnya karena diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba.
• Penyamaran Sebagai Polisi Gadungan Terbongkar, Pria Ini Terciduk Gegara Tilang Polisi Asli
• Sebelum Lompat dari Mobil, Kurir Narkoba asal Sumut Sempat Menetap di Aceh Timur
• Kisah Sukses Kurir Narkoba dari Aceh Berakhir, 2 Kg Sabu Dalam Sepatu Gagal Diterbangkan
Tiga tersangka lainnya merupakan jaringan mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Ketiganya masing-masing berusia 22 tahun, 25 tahun, dan 28 tahun.
"Dua operasi terpisah dilakukan oleh tim Narkotika Kelantan dengan bantuan dari Polsek Tanah Merah pada pukul 15.45 dan 16.30 waktu setempat,” ungkapnya, dikutip dari Sinar Harian, Jumat (5/2/2021).
Pada operasi pertama, polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang yang berada di pinggir jalan di Kampung Tok Che Dol, Tanah Merah.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu dari tiga tersangka mengantongi empat bungkusan yang diyakini berisi 800 pil kuda yang diperkirakan bernilai 8.000 Ringgit (Rp 27,6 juta).
Sejam kemudian, kepolisian menggerebek sebuah rumah di RPK Gual Ipoh, Tanah Merah.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang remaja 18 tahun bersama ayahnya.
Awalnya mereka mengaku tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
• Rebutan Pacar, Remaja Dibully di Pemakaman dan Hampir Ditelanjangi oleh Pelaku
• Terjaring Razia Balapan Liar di Malam Tahun Baru, 30 Pemuda Diajak Shalat Subuh Berjamaah
• Seorang Ibu Tega Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Uang untuk Beli Narkoba
Namun, setelah diintrogasi oleh polisi mereka akhirnya mengaku dan menunjukkan tempat barang haram itu disembunyikan.
Ayah dan anak itu kemudian membawa polisi ke daerah semak di dekat rumah mereka.
Mereka kemudian mengambil botol berisi obat-obatan yang diyakini berisi pil kuda, sabu-sabu, dan heroin.
Barang haram yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku ditaksir mencapai 112.000 Ringgit (Rp 386,7 juta).
Menanggapi lebih lanjut, Sheik Azhar, mengatakan soal kepemilikan mobil mewah tersebut diyakini sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Komplotan perdagangan narkoba ini sudah aktif di sekitar kawasan Tanah Merah sejak awal tahun lalu,” katanya.
Selain itu, polisi juga menyita lima sepeda motor berbagai jenis, dua unit mobil, yakni Proton Satria dan Perodua MyVi, serta uang tunai 829 Ringgit (Rp 2,8 juta).
"Total barang yang disita senilai 203.829 Ringgit (Rp 704 juta), sedangkan sitaan narkoba bernilai 120.000 Ringgit (Rp 386,7 Juta), sehingga total sitaan sebesar 323.829 Ringgit (Rp 1,1 Miliyar)," kata Sheik Azhar.
• Tahanan Narkoba Tusuk Penyidik Polwan Pakai Gunting, Pelaku Asal Nigeria Kini Dirawat di RSJ Medan
• Ingin Bahas Hubungan Negara hingga Belajar Soal Vaksin, Perdana Menteri Malaysia Kunjungi Indonesia
• Ayah Tiri Bocah yang Ditemukan Meninggal di Bak Mandi Ternyata Pernah Terlibat KDRT di Malaysia
Dia mengatakan, kelima tersangka telah menjalani tes urine
Di mana ketiga tersangka ditemukan positif menggunakan sabu dan dua lainnya negatif
Dari catatan hukum, kesemua terduga pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana dan narkoba di masa lalunya.
"Mereka ditahan selama tujuh hari mulai Kamis (4/2/2021) depan hingga Rabu (10/2/2021),” ujar Sheik Azhar.
Menurutnya, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952.
“Sanksi pidana hukuman mati akan dijatuhkan jika mereka terbukti bersalah,”tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
• Viral Video Detik-detik Istri Pergoki Suami Lagi Ngamar dengan Pelakor di Hotel: Apa Kurangnya Aku?
• Rekrutmen CPNS 2021 Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB
• [POPULER] Pengacara Ini Jadi Tontonan Peserta Sidang Online Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Klien