Berita Aceh Tamiang

Sebelum Lompat dari Mobil, Kurir Narkoba asal Sumut Sempat Menetap di Aceh Timur

Tersangka MAZ alias Jack alias Dung (39) warga Galang, Deliserdang, Sumatera Utara diketahui sempat menetap enam bulan di Aceh Timur...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Polisi menunjukan barang bukti sabu-sabu yang disita dari MAZ, Senin (1/2/2021). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Tersangka MAZ alias Jack alias Dung (39) warga Galang, Deliserdang, Sumatera Utara diketahui sempat menetap enam bulan di Aceh Timur sebelum melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Medan.

Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Ismail dalam konferensi pers, Senin (1/2/2021).

Ismail menduga keberadaan tersangka di Aceh Timur ada kaitannya dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini.

“Sabu-sabu itu didapat tersangka dari temannya R di Aceh Timur. Tersangka sempat tinggal di sana enam bulan, diduga untuk memahami jalur penyelundupan,” kata Ismail.

Ismail menambahkan tak sampai berselang dua jam setelah MAZ ditangkap, timnya langsung meluncur ke rumah R di Aceh Timur. Namun operasi ini tidak membuahkan hasil karena R sudah melarikan diri.

“Kami menduga pelarian R berkaitan dengan beredarnya penangkapan MAZ di media sosial pada hari itu juga, sehingga terpantau oleh R,” lanjur Ismail.

Diberitakan sebelumnya, MAZ merupakan penumpang taksi yang terjaring razia lalu lintas di depan Mapolsek Kejuruan Muda pada 19 Januari 2021. Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu-sabu dua kilogram yang disembunyikan di dalam tas hijau.

“Ada dua bungkus sabu-sabu yang kami sita, satu bungkus dalam kemasan teh China, satu lagi plastik hitam,” kata Ismail di dampingi Kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi.

Ismail menjelaskan penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat tersangka melompat dari dalam mobil ketika akan melewati razia. Petugas pun langsung mengejar MAZ dan mengamankannya ke Mapolsek Kejuruan Muda.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka diperintahkan oleh R untuk menyerahkan barang itu kepada seseorang yang sudah menunggu di perbatasan Sumatera Utara. Bila berhasil menjalankan misi ini, tersangka diberi upah Rp 10 juta.

“Barang itu dipesan oleh orang Medan, kesepakatannya bila sudah sampai perbatasan nanti ada yang menelepon tersangka,” sambungnya.

Akibat kejahatan ini, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini terancam mendekam di penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2019 tentang Narkotika.(*)

Baca juga: Jokowi Sebut PPKM tak Efektif Turunkan Kasus Covid-19, Netizen Usul Nama PPKN, IPA, IPS & Penjaskes

Baca juga: Nurhadi Bentak dan Pukul Petugas KPK, Korban Lapor Polisi, Kuasa Hukum Duga Ada Provokasi

Baca juga: 10 Daftar Makanan Paling Padat Nutrisi, Cocok Dijadikan Bagian dari Makanan Sehari-hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved