Berita Banda Aceh

Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kota Banda Aceh, Mulai Kawasan Perkotaan Sampai Lokasi Wisata

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan."

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub menertibkan jukir liar di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh. 

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, kembali menertibkan juru parkir (jukir) liar.

Proses pembinaan pun masih tetap dikedepankan dengan memberi kesempatan agar jukir-jukir liar yang terjaring di sejumlah jalan utama di Kota Banda Aceh agar mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub.

Para jukir liar itu terjaring mulai dari kawasan perkotaan sampai di lokasi-lokasi wisata.

Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi mengatakan, penertiban terus dilakukan, sehingga muncul kesadaran para jukir liar itu untuk mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub.

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan," kata Muzakkir Tulot, kepada Serambinews.com, Sabtu (6/2/2021).

Teguran dan peringatan dimaksud, lanjut Kadishub Kota Banda Aceh ini, agar pelanggaran tidak terulang, sehingga diarahkan segera mendaftar di Dishub.

Pesawat Jatuh, 14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi

"Karena, kalau pelanggaran berulang dan kembali terjadi, secara aturan bisa diproses hukum. Karena akibat perbuatan yang dilakukan jukir liar mengakibatkan kebocoran PAD," pungkas Drs Muzakkir.

Kabid Perparkiran Dishub Kota, Mahdani SE, meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan jukir liar di tepi jalan umum.

Para jukir-jukir liar tersebut dapat dikenali, pertama mengenakan seragam resmi jukir Dishub warna orange dan biru serta ada garis putih di tengah. Lalu, ada tanda pengenal.

"Itu seragam resmi jukir resmi Dishub. Di luar seragam orange dan biru serta ada garis putih di bagian tengah, kami pastikan jukir liar. Apalagi, ada jukir-jukir yang mengenakan pakaian biasa, itu sudah pasti ilegal," tambah Mahdani.

Bila melihat indikasi juru parkir liar, masyarakat bisa menolak membayar biaya parkir apabila diminta oleh jukir tersebut.

Junta Militer Myanmar Blokir Akses Internet untuk Redam Protes Anti-Kudeta

"Berbagai upaya dilakukan Dishub untuk menindak jukir nakal juga sudah dilakukan, di antaranya memberikan surat teguran dan memberikan peringatan serta sanksi terhadap jukir nakal," tegasnya.

Kemudian diingatkan oleh Mahdani, apabila ada permintaan atau penarikan biaya parkir melebihi tarif sesuai ketentuan Qanun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dimana tarif parkir roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000 juga berhak ditolak untuk membayar lebih, bila ada permintaan dari jukir resmi.

"Kita juga sudah mengingatkan jukir untuk mengambil biaya parkir sesuai aturan yang berlaku. Karena pelanggaran sekecil apapun itu adalah masuk kategori pungutan liar atau pungli dan dapat merugikan masyarakat itu sendiri," teramg Mahdani.

Lalu, lanjutnya pihaknya juga mengingatkan jukir resmi untuk berlaku sopan dan memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.

Pria Ini Bunuh Tetangganya dan Pacari Istri Korban, Begini Modusnya untuk Merekayasa Kematian Korban

Mengatur dan menata kendaraan dengan rapi, sehingga tidak mengganggu kelancaran lalu lintas lainnya.

Menurut Kabid Perparkiran Dishub, Mahdani bahwa secara mandiri maupun bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, Dishub gencar melakukan operasi guna memberikan pembinaan termasuk penertiban parkir.

Dari jumlah personel dan sarana operasional Dishub yang sangat terbatas, pihaknya menghimbau masyarakat jangan mendiamkan apabila menemukan pelanggaran parkir, tapi segera melaporkan ke Dishub di nomor handphone 08116714411 atau instagram dishub.bna atau medsos dishub kota banda aceh lainnya.

"Jukir resmi kalau melakukan pelanggaran juga akan kita tindak. Seorang jukir itu harus menunjukkan sikap baik, sopan dan disiplin serta tertib. Maka hak itu akan memberikan rasa nyaman bagi warga kota sehingga dapat mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah," ungkap Mahdani.

Pengusiran Gajah masih Pakai Mercon di Nagan Raya

Dari puluhan orang yang tertangkap, sudah dibina dan diberi kesempatan untuk menjadi juru parkir resmi. Sedangkan yang tetap beroperasi secara liar, bila tertangkap rencananya akan dipidana.

Pemidanaan juga bukan sesuatu yang mengada-ada, sebut Mahdani.

Tapi, memang didukung perangkat hukum yang kuat, yakni Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.

"Jadi, para juru parkir memanfaatkan jalan untuk parkir, sehingga bisa dipidanakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Makanya, setiap kali melakukan penertiban, Dishub selalu menggandeng pihak Kepolisian agar bisa memidanakan jukir liar. Sebab, memidanakan orang adalah wewenang kepolisian," demikian Mahdani.(*)

Ditsamapta Polda Aceh Disinfeksi Masjid Raya Baiturrahman dan Babuttaqwa Kuta Alam

Cegah Covid 19, Polwan Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker untuk Masyarakat di Masjid Raya

Forbes Bongkar Kebohongan Donald Trump, Dari Data Properti Sampai Bursa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved