Breaking News

Bejat! Seorang Guru SMP Ini Tega Nodai Seorang Pelajar Selama 3 Tahun, Pelaku Beri Obat Anti Hamil

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

Editor: Nur Nihayati
Stomp - The Straits Times
Ilustrasi 

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru rudapaksa muridnya selama tiga tahun.

Pelaku juga selalu memberi obat anti hamil pada korban.

Pelaku bahkan beberapa kali mengajak korban check in hotel.

Berikut siasat licik seorang Guru PNS bernama Bambang Ri yang mengakui menyetubuhi siswi SMP tak lain muridnya sendiri di ruang kepala sekolah selama tiga tahun.

Setidaknya, SURYA.co.id merangkaum ada 4 siasat licik yang digunakan guru SMP itu untuk memuluskan akal bulusnya kepada siswinya.

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

Darah Tinggi Kambuh, Terasa Sakit Kepala, Turunkan Tensi Darah Pakai Bahan Alami Ini

Ini Jadwal dan Waktu Sholat Dhuha, Keutamaannya Dosa Diampuni hingga Dibuka Pintu Rezeki

Lima Terduga Teroris di Aceh Jadi Tersangka

Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri sejak Kamis (4/2/2021).

Setelah sekali berbuat di ruang kepala sekolah, Guru SMP itu ketagihan dan selanjutnya menodai korban di hotel.

Pertama, pelaku memanggil korban ke ruang kepala sekolah setelah jam pelajaran selesai.

Kejadian pertama kali itu dilakukan Bambang Ri pada 2018.

Bambang Ri yang merasa ketagihan menodai korban, keesokan harinya mengajak jalan-jalan dan makan-makan.

Kedua, untuk mengintimidasi korban, Bambang Ri berjanji akan memberi nilai bagus.

Korban yang belum bisa berpikir jernih itu pun mengiyakan permintaan Bambang Ri.

Ketiga, saat study toru ke Bali, Bambang Ri memisahkan korban dengan teman-temannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved