Pria Ini Berhubungan Bertiga dengan Janda dan Putrinya, Ditangkap Usai Ajak Mesum Wanita Bersuami

Alasan pria berusia 29 tahun itu mengirimkan video hubungan intim pada istri orang, inisial SW, untuk berniat mengajak berhubungan badan. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Sebar video mesum dirinya untuk merayu perempuan bersuami, AR diamankan polisi Ngawi. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. Bahkan terungkap kasus asusila lainnya yang dilakukan AR. 

Sang suami berang bukan kepalang.

Ia lantas melaporkan perbuatan AR ke Polisi.

Polisi lantas mengamankan AR.

Sementara SW mengatakan ia baru mengenal AR.

"Saya kenal terlapor (AR) ini baru saja, sekitar satu bulan," kata SW dikutip dari Tribun Jatim.

SW sama sekali tak menyangka AR mengirimkan video porno padanya.

"Saya dikirimi video porno itu tujuannya tidak lain supaya tertarik mau melakukan adegan serupa," kata SW.

Dikutip dari Tribun Jatim, video porno yang dikirim AR diperankan ibu dan anak.

Bahkan video tersebut juga direkam oleh anak kedua dari ibu itu yang masih duduk di bangku SMP.

Berdasar informasi yang dihimpun Tribun Jatim, AR memang sengaja menyebar video tersebut.

Video itu disebar AR ke ibu rumah tangga dan para janda.

Seorang warga, Fitri mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan AR.

Hubungan Intim (net)
Bahkan menurut Fitri banyak warga yang merasa risih dengan tindakan AR.

"Saya juga marah kalau mendapat kiriman video porno satu keluarga kompak beradegan porno di video itu.

Saya juga akan melapor ke polisi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved