Pria Ini Berhubungan Bertiga dengan Janda dan Putrinya, Ditangkap Usai Ajak Mesum Wanita Bersuami

Alasan pria berusia 29 tahun itu mengirimkan video hubungan intim pada istri orang, inisial SW, untuk berniat mengajak berhubungan badan. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DOK POLRES NGAWI
Sebar video mesum dirinya untuk merayu perempuan bersuami, AR diamankan polisi Ngawi. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. Bahkan terungkap kasus asusila lainnya yang dilakukan AR. 

Tindakan Ibu Sri Wahyuni itu saya dukung, itu berandal kampung meresahkan ibu-ibu juga bapak-bapak,"kata Ny Fitri.

Sementara itu Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, membenarkan laporan itu.

Saat ini masih dilakukan penyelidikan pembuatan video yang viral di masyarakat itu.

"Kasus mentransmisikan muatan yang melanggar kesusilaan itu, ditangani Polsek Sine, Resor Ngawi,"kata I Wayan Winaya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengirimkan video asusila kepada SW.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik.

” Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ucap I Gusti Agung.

(Tribun Jatim Kompas.com)

CPNS 2021 - Ini Bocoran 15 Formasi Pegawai PPPK dan Persyaratan Wajib Saat Daftar CPNS 2021

Pak Guru Pacari Siswi SMP, Aksi Pertama di Ruang Kepala Sekolah, Diberi Obat Anti Hamil

Oknum Guru Ngaji Rekayasa Pembunuhan Tukang Kelapa, Istri Korban Dipacari

Tautan Artikel:Janda di Ngawi Ajak Anak Hubungan Badan Bertiga, Putri Bungsu yang Masih SMP Disuruh Merekam

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved