Berita Aceh Barat
Begini Perkembangan Kasus Suami Gerebek Istri Mesum dengan Pria Lain di Penginapan, Berkas Sudah P19
“Pasangan selingkuh tersebut terancam 100 kali cambuk. Saat ini, keduanya masih dalam sel tahanan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kasus wanita MU (33), yang digerebek oleh suaminya sendiri saat mesum dengan pria lain di penginapan kawasan Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat, masih dalam penyidikan.
Pasangan mesum tersebut, hingga Senin (8/2/2021) hari ini, masih dalam sel tahanan Polres Aceh Barat setelah sebelumnya diserahkan oleh Polisi Wilayatul Hisbah.
MU yang merupakan warga Desa Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, tertangkap basah berduaan dengan pasangan selingkuhnya berinisial SF (50), asal Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.
“Pasangan selingkuh tersebut terancam 100 kali cambuk. Saat ini, keduanya masih dalam sel tahanan di Mapolres,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Senin (8/2/2021).
Disebutkan Kasat Reskrim, berkas kasus pasangan mesum itu kini sudah P-19 dan telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat.
• Kinerja Menurun, PNS Aceh Tamiang Diharuskan 4 Kali Absen Sidik Jari Sehari, Melanggar, Ini Sanksi
• Terpapar Virus Corona, 38 Warga Lhokseumawe Masih Jalani Isolasi Mandiri, Satu Dirawat
• Dua Hari Lagi Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Begini Tanggapan dan Harapan IDI Lhokseumawe
Sebelumnya, penggerebekan pasangan mesum itu dilakukan langsung oleh suaminya bersama WH dan masyarakat pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Sang istri terciduk sedang berduaan dengan pria selingkuhannya dalam sebuah kamar tempat penginapan di kawasan Meulaboh, Aceh Barat.
Pasangan yang tertangkap basah mesum tersebut sama-sama sudah memiliki pasangan sah. Di mana wanita berinisial MU sudah memiliki suami dan pria berinisial SF juga sudah memiliki istri.
Pasangan selingkuh yang ditangkap itu sudah memenuhi unsur untuk dicambuk di depan umum, karena terbukti melanggar Pasal 23 Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014.(*)