Masih Ingat Sitti yang Dipecat karena Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam? Kini Gugat Jokowi & Menang
Ia menyebutkan bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.
SERAMBINEWS.COM - Nama Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Hal Ini karena penyataannya yang menuai kontroversi.
Ia menyebutkan bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.
Akibat pernyataan itu, Presiden Jokowi memecat Sitti Hikmawatty dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.
Setelah itu ternyata Sitti Hikmawatty mengajukan perlawanan ke Presiden Jokowi dengan mengajukan gugatan PTUN di PTUN Jakarta.
Gugatan Sitti Hikmawatty itu tertanggal 17 Juni 2020 dengan Register Perkara Nomor: 122/G/2020/PTUN.JKT,
Hakim kemudian memutuskan menerima gugatan Sitti Hikmawaty dan tertuang dalam putusan PTUN Jakarta nomor: 122/G/2020/PTUN-JKT yang dapat didownload di website Mahkamah Agung.
• Belanja Militer Israel Rp 126 Triliun, Ternyata Senjata-senjata Ini yang Dibeli dari AS
• Bukan Cuma Jadi Favorit Anak Kosan, Gelandang Arsenal yang Satu ini Juga Doyan dengan Indomie
Kemudian hakim juga menyatakan batal keputusan nomor 43/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Sitti Hikmawaty yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Beritunya hakim mewajibkan Presiden Jokowi mencabut keputusan Presiden Jokowi mencabut keputusan nomor 43/P tahun 2020 tersebut.
Selanjutnya hakim meminta Presiden Jokowi merehabilitasi dan memulihkan hak Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan keputusan tersebut pada 5 Januari 2021.
Dalam keputusan itu, bertindak sebagai hakim ketua adalah Danan Priambada, lalu Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastrodinata sebagai hakim anggota.
• Ini 5 Cara Mencegah Wasir, Ampuh dan Mudah Dilakukan Hanya dengan Kebiasaan Sehari-hari
• Dikejar Hingga Sembunyi di Rawa-rawa, Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Segini Jumlah Paket Narkotikanya
Pertanyaan berikutnya, apa penyebab Presiden Jokowi kalah gugatan PTUN yang diajukan Sitti Hikmawatty?
Dalam surat gugatannya, para pengacara Sitti Hikmawatty mengeluarkan berbagai dalil pembelaan.