Masih Ingat Sitti yang Dipecat karena Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam? Kini Gugat Jokowi & Menang
Ia menyebutkan bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.
Beberapa diantaranya adalah Sitti Hikmawaty sudah meminta pihak media yang menayangkan berita yang kemudian jadi kontroversi itu untuk menghentikannya pada 22 Februari 2020 atau hanya 1 hari setelah berita tayang.
Tetapi media yang bersangkutan menyebut tidak bisa lantaran berita sudah ditayangkan.
Selanjutnya pada 23 Februari 2020, Sitti sudah langsung mengeluarkan permohonan maaf secara pribadi kepada publik.
Berikutnya disebutkan pula bahwa Sitti Hikmawatty tidak diberikan kesempatan membela diri.
Ia justru diminta mengundurkan diri oleh Dewan Etik KPAI usai menggelar rapat pleno KPAI.
• Gadis Ini Meninggal Usai Operasi Plastik Mancungkan Hidung, Alami Muntah Darah, Keluarga Tuntut RS
• Kenang Pertemanan dengan Almarhum Syekh Ali Jaber, Mahfud MD : Tiba-tiba Merasa Kangen
Selain itu rapat pleno KPAI juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar memberhentikan Sitti Hikmawatty.
Dalam hal ini Sitti Hikmawatty disebut tidak diberikan kesempatan membela diri dan sudah langsung keluar surat pemberhentian dari Presiden Jokowi.
Dalam gugatannya, disebutkan pula bahwa surat pemberhentian dari Presiden Jokowi adalah sesuatu yang tidak proporsional.
Sebab masih banyak para pejabat publik yang membuat pernyataan publik tidak tepat, tetapi tidak dihukum oleh atasannya.
Dalil pembelaan terkuat dalam gugatan Sitti Hikmawatty adalah tidak sahnya surat pemberhentian tidak dengan hormat yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Menjadi tidak sah karena surat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI, sehingga berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 Huruf (a) Undang Undang Nomor 51 tahun 2009 jo Undang Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menjadi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di mana dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI, yaitu dalam Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi seperti di bawah ini :
“Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”
Selanjutnya dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi “Anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” jo Pasal 23 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi“ Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. Dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau