Breaking News
Senin, 13 April 2026

Heboh Kapal Asing di Pulau Rusa

Paspor 18 Penumpang Kapal Rusia yang Masuk Perairan Aceh Ditahan

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengatakan, ke-18 penumpang dalam kapal pesiar...

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapal pesiar asal Rusia bernama ‘La Datcha George Town’ yang merapat di perairan Aceh, Senin (8/2/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengatakan, ke-18 penumpang dalam kapal pesiar 'La Datcha George Town' yang masuk ke perairan Aceh tanpa izin pada Senin (8/2/2021) telah dimintai keterangan awal saat tim gabungan mengecek ke dalam kapal.

Untuk sementara, otoritas Indonesia (keimigrasian) menahan paspor 18 turis itu, lalu mereka dikarantina di dalam kapal selama 14 hari.

"Ya paspor mereka kita amankan (ditahan), sebagai jaminan agar mereka tidak keluar dari perairan Indonesia. Mereka juga kita karantina di dalam kapal selama 14 hari karena Covid-19, setelah itu baru kita swab lalu baru kita periksa detail," kata Heni Yuwono.

Heni mengatakan, kapal yatch milik Rusia itu diarahkan untuk lego jangkar di sekitar 2-3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. "Kapal ini dilakukan pengawasan oleh pihak angkatan laut," katanya.

Heni juga menyebutkan, untuk sementara mereka tidak diizinkan turun dari kapal.

"Mereka kita karantina di atas kapal, setelah 14 hari jika mereka semua negatif Covid-19, baru kita periksa detail," katanya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait terhadap keberadaan kapal asing tersebut. Dari pemeriksaan awal, ke-18 warga asing bersama kapal itu, berpotensi melanggar keimigrasian Indonesia.

"Pertama, jelas mereka ke Indonesia itu tidak melewati keimigraisan Indoneisa, kedua di kapal mereka tidak memasang bendera kita sebagai izin masuk perarian kita, ada hal-hal yagn memang berpotensi bisa dikenakan pelanggaran undang-undang keimigrasian," ujarnya.’

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka kata Kakanwil Kemenkumham, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

"Mereka bisa dianggap bersalah karena dengan sengaja masuk ke Indonesia karena tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian," pungkasnya.(*)

KABAR DUKA - Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri, Ini Profilnya  

Rektor & 3 Pejabat USK Positif Corona, Pengukuhan Satu Guru Besar Ditunda, Sekolah Fatih Dilockdown

Tingkatkan Pendisiplinan Protkes, Satgas Yustisi Jaring 12 Pelanggar dalam Razia di Pango Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved