Berita Bener Meriah

Ramung Institute Ajak Pimpinan DPRK di Wilayah ALA Dukung Pilkada 2024

Pelaksanaan Pilkada Aceh kali ini kembali berpolemik antara dilaksanakan tahun 2022 atau 2024....

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Direktur Ramung Institute (RI), Waladan Yoga. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Pelaksanaan Pilkada Aceh kali ini kembali berpolemik antara dilaksanakan tahun 2022 atau 2024. Bila merujuk sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pilkada Aceh seharusnya dilaksanakan pada tahun 2022.

Namun, pemerintah pusat menginginkan pelaksanaan pemilu dilaksanakan serentak pada tahun 2024, sehingga menuai polemik terkait waktu pelaksanaan Pilkada di Aceh.

Direktur Ramung Institute (RI), Waladan Yoga mengajak para pimpinan DPRK dan Komisi A yang ada dalam wilayah Aceh Leuser Antara (ALA) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah pusat.

Ajakan itu terkait pertemuan koordinasi antara DPRA dengan DPRK yang direncanakan akan berlangsung pada, Selasa (9/2/2021) di Gedung DPRA.

Terkait hal itu, Waladan mengajak pimpinan DPRK dan Ketua Komisi A atau perwakilan yang hadir untuk menarik surat dukungan terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2022 dan mendukung Pilkada serentak 2024.

Disebutkan, pelaksanaan Pilkada 2024 mempunyai landasan hukum yang sangat kuat, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kita mengajak mendukung Pilkada serentak 2024, karena ini sejalan dengan agenda Pilkada yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Waladan.

Menurutnya, dengan menolak Pilkada 2022, DPRK dalam kawasan ALA dapat memberi warna baru terkait dengan polemik Pilkada selama ini.

Ia menambahkan, para Ketua DPRK bisa langsung membangun komunikasi untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Sikap ini harus segera diambil untuk mendukung kebijakan Pilkada 2024 yang akan datang,” harap Waladan.

Kata Waladan, dirinya sepakat dengan argumen yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Undang Undang Pemerintah Aceh hanya mengatur masa waktu jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Sementara detail pelaksanaan Pilkada serentak sudah diatur dalam Undang Undang tersendiri, artinya pilkada serentak yang digelar pada tahun 2024 tidak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Aceh, jika pun ada pihak yang berkeberatan maka disarankan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), jelas Waladan.

Lanjutnya lagi, para Ketua DPRK dalam kawasan ALA berasal dari Partai yang mendukung pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 yang akan datang, Ketua DPRK Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Singkil dan Aceh Tenggara berasal dari Partai Golkar dan Ketua DPRK Aceh Tengah berasal dari Partai PDI Perjuangan.

“Kedua partai besar ini diketahui mendukung Pilkada digelar serentak 2024, para Ketua DPRK dalam kawasan ALA tinggal mengikuti kebijakan partainya,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved