Selebriti
Ridho Rhoma Positif Amphetamine, Tiga Butir Ekstasi Ditemukan di Kantong Celananya
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ridho Rhoma kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.
Bahkan, Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine.
“Positif amphetamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Selebihnya, Yusri Yunus belum dapat memberikan informasi mengenai kronologi penangkapan dan keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba kali ini.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.
Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.
Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
Perjalanan kasus narkoba Ridho Rhoma sebagai berikut:
1. Ditangkap narkoba pada 2017
Ridho Rhoma pernah berurusan dengan kasus narkoba pada 2017 lalu.