Selebriti

Ridho Rhoma Positif Amphetamine, Tiga Butir Ekstasi Ditemukan di Kantong Celananya

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ridho Rhoma kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.

Editor: Faisal Zamzami
Klose/Serambinews
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017). 

Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.

Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.

 2. Jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi

Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.

Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.

3. Putusan Kasasi MA 18 bulan penjara

Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.

4. Bebas

Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara.

Kebebasan Ridho Rhoma kala itu disambut hangat ayahnya, Rhoma Irama.

Sang Raja dangdut pun tak kuasa menahan tangis.

5. Kembali tersandung narkoba

Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved