Selebriti

Ridho Rhoma Positif Amphetamine, Tiga Butir Ekstasi Ditemukan di Kantong Celananya

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ridho Rhoma kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.

Editor: Faisal Zamzami
Klose/Serambinews
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.

Ridho Rhoma kembali tertangkap atas penyalahgunaan nakoba berjenis ekstasi.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Ridho Rhoma diamankan pada Kamis (4/2/2021) lalu di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

“Diamankan 4 februari yang lalu, kenapa baru dirilis karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman,” kata Yusri melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Yusri.

 Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho Rhoma.

“Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir.

Kemudian ketiganya kami gelandang masuk ke polres, kami lakukan pemeriksaan,” tutur Yusri.

"Pada saat kami lakukan penggeledahan, terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir ekstasi," ujar Yusri.

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan dua rekannya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Atas perbuatannya, Ridho dikenai Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ridho Rhoma Positif Amphetamine

Kabar tertangkapnya Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Bahkan, Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine.

“Positif amphetamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Selebihnya, Yusri Yunus belum dapat memberikan informasi mengenai kronologi penangkapan dan keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba kali ini.

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Perjalanan kasus narkoba Ridho Rhoma sebagai berikut:

1. Ditangkap narkoba pada 2017

Ridho Rhoma pernah berurusan dengan kasus narkoba pada 2017 lalu.

Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.

Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.

 2. Jalani hukuman 10 bulan rehabilitasi

Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.

Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.

3. Putusan Kasasi MA 18 bulan penjara

Kendati sudah menghirup udara segar, Ridho Rhoma mesti kembali menjalani hukuman usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Penahanan Ridho Rhoma akhirnya dieksekusi pada Juli 2019.

4. Bebas

Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara.

Kebebasan Ridho Rhoma kala itu disambut hangat ayahnya, Rhoma Irama.

Sang Raja dangdut pun tak kuasa menahan tangis.

5. Kembali tersandung narkoba

Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba.

Pada Minggu (7/2/2021) dikabarkan Ridho Rhoma kembali diciduk narkoba.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif amphetamin.

“Positif amphitamine,” kata Yusri Yunus. Kini polisi tengah memeriksa Ridho Rhoma berkait kasus narkoba tersebut.

Kapolres Lhokseumawe Kunjungi Bayi Penderita Gizi Buruk

Sosok Tengku Amir Ishak, Sebar Naskah Proklamasi Kemerdekaan Aceh dan Pengerak Aceh Merdeka di Medan

Token Listrik Gratis PLN Februari 2021:Klik stimulus.pln.co.id & Via PLN Mobile,Ingat Batas Pakainya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Atas Penyalahgunaan Narkoba"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved