Berita Nagan Raya
Anggota DPR-RI akan Laporkan Tongkang Batubara Terdampar di Nagan Raya ke Mabes Polri
Anggota DPR-RI, H Nazaruddin Dek Gam meninjau tongkang batubara terdampar di pantai Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Anggota DPR-RI, H Nazaruddin Dek Gam meninjau tongkang batubara terdampar di pantai Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (9/2/2021) siang.
Dalam peninjauan itu, Nazaruddin menyatakan temuan soal tongkang dan batubara yang mencemari laut ke Mabes Polri.
Hal itu dikatakan Nazaruddin yang merupakan anggota DPR-RI asal Aceh kepada wartawan di sela meninjau lokasi tersebut.
Turut mendampingi Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra.
"Apa yang telah dilaporkan oleh GeRAK telah kami lihat," kata Nazaruddin.
Menurut politisi PAN ini, apa yang dilihat ini akan dilaporkan kepada ketua komisi DPR RI setelah pulang dari Aceh dalam rangka reses.
"Kami juga akan laporkan dugaan pencemaran laut ini ke Mabes Polri," ujarnya.
Nazaruddin mengatakan, bisnis yang dilakukan silakan saja tetapi tidak mengorbankan yang lain seperti pencemaran laut akibat tumpahan batubara.
"Seharusnya batubara tumpah itu cepat dibersihkan dan tongkang itu ditarik sehingga tidak menganggu aktivitas warga," katanya.
Dengan dilaporkan ke pimpinan komisi di DPR RI, kata Nazaruddin sehingga diteruskan ke pihak kementerian terkait di pusat.
Sehingga pencemaran batubara dan keberadaan tongkang di pantai segera ditindaklanjuti.
Anggota DPR RI asal Aceh kembali mengingatkan sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas terkait batubara di laut di Nagan Raya dan Aceh Barat tidak mencemari laut.
"Kami ketahui ada beberapa perusahaan yang bergerak bahan batubara seperti PLTU dan Mifa. Jangan cemari laut," katanya.
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengaku bahwa pihaknya sudah menyurati penegak hukum di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Pusat untuk ditindaklanjuti terkait proses hukum.