Berita Banda Aceh
Ketua MA Lantik Gusrizal Sebagai Ketua PT Banda Aceh, Ini Pesannya Saat Pelantikan Bersama 3 Lainnya
Gusrizal yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipromosi menjadi Ketua PT Banda Aceh
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Gusrizal yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipromosi menjadi Ketua PT Banda Aceh menggantikan Dr H Amril SH MH.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua MA RI, Dr H M Syarifuddin, SH, MH, mengambil sumpah dan melantik Dr H Gusrizal SH MHum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Pelantikannya itu bersamaan pelantikan tiga Ketua PT lainnya di Ruang Kusumah Atmadja Lantai 14 Gedung MA Jakarta, Senin (8/2/2021).
Gusrizal yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipromosi menjadi Ketua PT Banda Aceh, menggantikan Dr H Amril SH MH.
Amril dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan hakikat jabatan sesungguhnya bukan kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab.
Oleh karena itu, ia berharap ketua pengadilan tingkat banding yang baru dilantik ini menjadi pemimpin amanah dan penuh tanggung jawab sebagai role model.
• Niat Shalat Tahajud, Shalat Sunnah yang Sangat Dianjurkan, Simak Penjelasannya Berikut ini
• Barakallahu Fii Umrik & Kumpulan Ucapan Selamat Ulang Tahun Islami Mengandung Doa
• VIDEO - Restoran Ini Gratiskan Makanan Bagi Mahasiswa Kesulitan Keuangan
"Baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa jabatan itu adalah amanah.
Jika tidak dijalankan dengan baik, ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar.
Hadis riwayat Muslim," kata M Syarifuddin sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang ikut dikirim kepada Serambinews.com, Senin (8/2/2021) malam.
Syarifuddin mengingatkan para ketua pengadilan harus memahami wilayah hukumnya berada di zona risiko tinggi, sedang, rendah, atau bahkan berada di zona tidak berdampak penyebaran Covid-19.
Dengan demikian dapat dijadikan dasar dalam menyusun komposisi Work from Home (WFH) atau Work From Office (WFO).
Hal ini berlaku bagi semua ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.
Begitu juga kepada kepala pengadilan militer utama, kepala pengadilan militer tinggi, dan kepala pengadilan militer.