Berita Luar Negeri

Rusia Bujuk Warganya dengan Beri Es Krim Gratis Agar Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Pusat vaksinasi virus corona di Rusia kini telah meluncurkan kesepakatan yang cukup manis, dengan menawarkan es krim gratis bagi yang mau divaksinasi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
AP & Pixabay
Rusia Bujuk Warganya dengan Menawarkan Es Krim Gratis agar Mau Disuntik Vaksin Covid-19 

Pelayanan suntik vaksinasi covid-19 ini dibuka sejak pukul 10.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Kota Moskow tertinggal jauh di belakang kota-kota lain seperti London dan New York dalam jumlah pemberian vaksin kepada warga.

Pejabat Rusia merancang dan mendistribusikan suntikan mereka sendiri, Sputnik V sebagai vaksin di negaranya.

Laporan Bloomberg, Rusia menargetkan 60 persen warga dapat menerima vaksinasi dalam enam bulan.

Sementara itu, di Big Apple, Yankee Stadium menawarkan "pernak-pernik" tim kepada warga Bronx agar mau disuntik vaksin.

Sekda Aceh: Tenaga Kesehatan Harus Segera Disuntik Vaksin Covid-19

1.462 Vaksin Sinovac Tuntas Didistribusikan ke 15 Titik di Abdya, Pencanangan Dimulai 10 Februari

Aceh Jatuhkan Sanksi Jika tak Mau di Vaksin

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh tentang tentang Pelaksanaan Vaksinasi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi tenaga kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) pada Pemerintah Aceh.

Dalam instruksi bernomor 02/INSTR/2021 tersebut, disebutkan, seluruh petugas kesehatan (nakes) yang bekerja di instansi pemerintah Aceh baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti proses vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam instruksi Gubernur Aceh yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Jumat 5 Februari lalu.

"Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada rumah sakit, klinik, balai, dan kantor yang mengurusi bidang kesehatan," demikian bunyi poin kedua dari Ingub tersebut.

Honda Mulai Optimis, Vaksin Covid-19 Akan Mampu Dongkar Kembali Penjualan

Johnson & Johnson Minta Regulator AS Izinkan Suntikan Vaksin Covid-19 Hanya Sekali

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Haji Uma dan YARA Bantu Aqila, Balita Penderita Gizi Buruk Asal Aceh Utara

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved